Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pimpinan KPK Minta PTUN Tolak Gugatan Wadah Pegawai soal Rotasi

image-gnews
Deputi Bidang Pengawasan Intenal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK Herry Muryanto (kiri) dan Direktur Pengawasan Internal KPK Subroto (kanan) diambil sumpahnya saat pelantikan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Agustus 2018. Ketua KPK Agus Rahardjo resmi melantik Deputi PIPM Herry Muryanto, yang sebelumnya menjabat Direktur Penyelidikan KPK, serta Direktur PI Subroto untuk mengisi jabatan yang sebelumnya sempat kosong. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Bidang Pengawasan Intenal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK Herry Muryanto (kiri) dan Direktur Pengawasan Internal KPK Subroto (kanan) diambil sumpahnya saat pelantikan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Agustus 2018. Ketua KPK Agus Rahardjo resmi melantik Deputi PIPM Herry Muryanto, yang sebelumnya menjabat Direktur Penyelidikan KPK, serta Direktur PI Subroto untuk mengisi jabatan yang sebelumnya sempat kosong. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili tim biro hukum meminta majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Wadah Pegawai (WP) KPK soal rotasi 15 pegawai. Tim biro hukum meminta hakim menyatakan keputusan pimpinan tentang tata cara rotasi pegawai sah dan tetap berlaku di KPK.

“Tergugat mohon agar majelis hakim pemeriksa perkara a quo menolak dali permohonoan para penggugat tersebut dan tidak mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa,” kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi saat membacakan jawaban tim biro hukum yang dibacakan dalam sidang di PTUN Jakarta, Rabu, 14 November 2018.

Baca: Wadah Pegawai Gugat Pimpinan KPK ke PTUN

Tim biro hukum menyatakan dalil wadah pegawai dalam gugatannya tidak berdasar hukum. Tim biro hukum KPK juga menyatakan Keputusan Pimpinan Nomor 1426 tahun 2018 tentang rotasi 15 pegawai tidak bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-undang KPK, maupun Peraturan Pemerintah soal SDM KPK. Tim biro hukum menyatakan keputusan yang diteken pada Agustus lalu itu juga tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas keterbukaan maupun asas kemanfaatan.

Sebelumnya wadah pegawai menggugat Surat Keputusan Nomor 1426 Tahun 2018 tentang rotasi 14 pegawai setingkat eselon II dan III di KPK. Menurut wadah pegawai, rotasi dan mutasi dilakukan tanpa dasar dan paramameter penilaian yang jelas.

Baca: Wadah Pegawai KPK Kritik Rotasi 14 Pejabat Internal

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam berkas gugatan yang dibacakan Rabu, 7 November 2018, wadah pegawai menuntut rotasi pegawai ditunda selama proses hukum di PTUN berlangsung. Kedua, agar pimpinan mencabut SK yang mereka keluarkan pada Agustus lalu dan mengembalikan 15 pegawai ke posisi semula.

Ketua wadah pegawai KPK, Yudi Purnomo mengatakan gugatan tersebut merupakan bentuk check and balances dalam tubuh KPK. Wadah pegawai, kata dia, menginginkan adanya peraturan rotasi dan mutasi yang berdasar pada kompetensi dan kinerja.

Selain digugat wadah pegawai, keputusan pimpinan itu juga digugat oleh tiga pegawai yang terkena rotasi. Gugatan didaftarkan ke PTUN Jakarta pada 17 September 2017. Dalam gugatan tersebut ketiga pegawai menilai dasar, cara, dan proses keputusan pimpinan KPK dalam hal rotasi berlawanan dengan prinsip pemberantasan korupsi, yakni asas aturan hukum, objektivitas, transparansi dan akuntabilitas.

Baca: Soal Rotasi Pejabat Internal, Pimpinan KPK Dinilai Antikritik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

18 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK atas tuduhan tidak benar saat melaporkan harta kekayaannya


5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

18 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

Jokowi mulai menyusun panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan periode berikutnya


Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

22 jam lalu

Presiden Jokowi menyambut Pansel Capim KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Penyerahan sepuluh nama ke presiden ini bakal menjadi tugas terakhir pansel. TEMPO/Subekti
Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

23 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK, diduga ada kaitan dengan duaan penggelapan uang rekan bisnisnya


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.


Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

1 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.


Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.


IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

2 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

2 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi