TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili tim biro hukum meminta majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Wadah Pegawai (WP) KPK soal rotasi 15 pegawai. Tim biro hukum meminta hakim menyatakan keputusan pimpinan tentang tata cara rotasi pegawai sah dan tetap berlaku di KPK.
“Tergugat mohon agar majelis hakim pemeriksa perkara a quo menolak dali permohonoan para penggugat tersebut dan tidak mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa,” kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi saat membacakan jawaban tim biro hukum yang dibacakan dalam sidang di PTUN Jakarta, Rabu, 14 November 2018.
Baca: Wadah Pegawai Gugat Pimpinan KPK ke PTUN
Tim biro hukum menyatakan dalil wadah pegawai dalam gugatannya tidak berdasar hukum. Tim biro hukum KPK juga menyatakan Keputusan Pimpinan Nomor 1426 tahun 2018 tentang rotasi 15 pegawai tidak bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-undang KPK, maupun Peraturan Pemerintah soal SDM KPK. Tim biro hukum menyatakan keputusan yang diteken pada Agustus lalu itu juga tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas keterbukaan maupun asas kemanfaatan.
Sebelumnya wadah pegawai menggugat Surat Keputusan Nomor 1426 Tahun 2018 tentang rotasi 14 pegawai setingkat eselon II dan III di KPK. Menurut wadah pegawai, rotasi dan mutasi dilakukan tanpa dasar dan paramameter penilaian yang jelas.
Baca: Wadah Pegawai KPK Kritik Rotasi 14 Pejabat Internal
Dalam berkas gugatan yang dibacakan Rabu, 7 November 2018, wadah pegawai menuntut rotasi pegawai ditunda selama proses hukum di PTUN berlangsung. Kedua, agar pimpinan mencabut SK yang mereka keluarkan pada Agustus lalu dan mengembalikan 15 pegawai ke posisi semula.
Ketua wadah pegawai KPK, Yudi Purnomo mengatakan gugatan tersebut merupakan bentuk check and balances dalam tubuh KPK. Wadah pegawai, kata dia, menginginkan adanya peraturan rotasi dan mutasi yang berdasar pada kompetensi dan kinerja.
Selain digugat wadah pegawai, keputusan pimpinan itu juga digugat oleh tiga pegawai yang terkena rotasi. Gugatan didaftarkan ke PTUN Jakarta pada 17 September 2017. Dalam gugatan tersebut ketiga pegawai menilai dasar, cara, dan proses keputusan pimpinan KPK dalam hal rotasi berlawanan dengan prinsip pemberantasan korupsi, yakni asas aturan hukum, objektivitas, transparansi dan akuntabilitas.
Baca: Soal Rotasi Pejabat Internal, Pimpinan KPK Dinilai Antikritik