TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Koruspi menolak pengajuan status juctice collaborator gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, terdakwa kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Baca: Zumi Zola Dituntut Delapan Tahun Penjara
"Terkait pengajuan status justice collaborator yang diajukan terdakwa tidak bisa diterima," ujar jaksa KPK Airin Karnia Sari saat membacakan tuntutan Zumi Zola dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 November 2018.
Dalam perkara ini, jaksa telah menuntut Zumi 8 tahun kurungan penjara dan denda pidana Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Airin mengatakan pengajuan justice collaborator ditolak karena Zumi merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Selain itu, lanjut Airin, keterangan yang telah diberikan Zumi terkait perkara tersebut belum signifikan dalam membongkar kasus tersebut. "Namun keputusan untuk mengajukan justice collaborator perlu dihargai dalam memberikan keterangan dalam perkara ini," ujarnya.
Pengacara Zumi Zola, Farizi mengatakan pihaknya akan mempelajari keputusan jaksa KPK menolak status justice collaborator Zumi Zola. "Kami akan kaji, tadi kan tidak semuanya dibacakan," ujarnya.
Baca: Zumi Zola Minta Hakim Pertimbangkan Status Justice Collaborator
Zumi dalam persidangan sebelumnya meminta agar majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk mempertimbangkan pengajuan status juctice collaborator. "Kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum untuk mempertimbangkan status justice collaborator yang sudah saya ajukan," ujarnya.
Zumi menyebutkan sudah membongkar transaksi uang pengesahan APBD Provinsi Jambi oleh DPRD yang telah terjadi sejak lama. Zumi pun mengaku sudah membeberkan ancaman dan modus dari anggota DPRD Jambi agar mendapatkan uang ketuk palu.