TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, terdakwa kasus gratifikasi dan dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, meminta kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk mempertimbangkan status juctice collaborator.
Baca: Di Sidang, Zumi Zola Cerita Soal Istrinya Jualan Jilbab
"Kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum untuk mempertimbangkan status justice collaborator yang sudah saya ajukan," kata Zumi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 29 Oktober 2018.
Zumi mengatakan dirinya sudah membongkar transaksi uang pengesahan APBD Provinsi Jambi oleh DPRD yang telah terjadi dari dulu. Zumi pun mengaku sudah membeberkan ancaman dan modus dari anggota DPRD Jambi agar mendapatkan uang ketuk palu.
Ia juga telah berkomitmen sejak awal akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum dalam perkara yang menjeratnya. Termasuk dia menyerahkan uang gratifikasi yang dia terima, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Tanya Hakim ke Zumi Zola: Kenapa Jadi Gubernur, Kejar Fee Proyek?
Dalam kesempatan itu, Zumi juga menyampaikan permintaan maaf atas kesalahannya. Ia mengaku bersalah. "Saya menyesal, dan saya meminta maaf atas kesalahan saya," ujarya.
Senin, 29 Oktober 2018, Zumi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Pekan depan, Gubernur Jambi itu akan mendengarkan tuntutan jaksa KPK.
Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. KPK menyatakan, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.
Baca: Zumi Zola Jawab Soal Asal Duit untuk Umrah dan Beli Action Figure
Dalam dakwaan jaksa KPK, disebutkan gratifikasi yang diterima Zumi dialirkan ke pemenangan adiknya, Zumi Laza dalam pencalonan di pemilihan Wali Kota Jambi. Seperti pembiayaan publikasi berupa 10 buah spanduk dengan nilai total Rp 70 juta.