TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melimpahkan perkara empat tersangka suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Sumatera Utara Tahun 2012-2014 yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK melimpahkan berkas delapan anggota DPRD terangka suap DPRD Sumatera Utara.
Baca: Polri Bantu KPK Sebar DPO Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan empat tersangka tersebut adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, yaitu Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu. “Kami limpahkan berkas dan barang bukti ke penuntutan tahap kedua,” katanya, Senin, 5 November 2018.
Menurut Febri, KPK sebelumnya juga melimpahkan berkas perkara delapan anggota DPRD Sumatera Utara. Mereka adalah Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Helmiati, Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, dan Tiasiah Ritonga. Belasan tersangka yang sudah siap diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut merupakan bagian dari 38 tersangka lain dari unsur anggota DPRD Sumatera Utara.
Lembaga antirasuah mensinyalir puluhan anggota DPRD Sumatera Utara menerima duit suap dari Gatot. Suap dilakukan untuk melancarkan pembahasan APBD dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD 2012-2014. Selain itu, suap diberikan guna membatalkan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumatera Utara pada 2015. KPK mencatat total duit Gatot yang mengalir ke mereka mencapai Rp 61 miliar. Setiap anggota diduga menerima jatah Rp 300-350 juta.
Baca: Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 7,15 M
Gatot telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi 4 tahun 2 bulan penjara. Selain itu, Gatot wajib membayar denda Rp 250 juta. Meski demikian, kasus ini masih dalam tahap penyidikan terhadap tersangka lain.
Satu dari 38 tersangka kini masih menjadi buron. Dia adalah bekas anggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tahuray Kaban. KPK telah mengirim surat tentang daftar pencarian orang atas nama Ferry kepada kepolisian. Juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, mengatakan kepolisian siap membantu KPK. “Kami akan sebar daftar pencarian orang ke seluruh Indonesia. Nanti kalau tertangkap, kami serahkan ke KPK,” kata Setyo.
TAUFIQ SIDDIQ | ANDITA RAHMA | DANANG