TEMPO.CO, Jakarta - Satu Crash Surviveable Memory Unit (CSMU) alias black box dari pesawat Lion Air JT 610 telah ditemukan oleh tim penyelam Basarnas dan sudah diserahkan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT. Black box ini merupakan satu dari dua bagian black box yang merekam data perjalanan.
Selanjutnya, black box ini akan diperiksa oleh KNKT untuk mengungkap penyebab jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang pada Senin pagi, 29 Oktober lalu. Berikut rangkaian langkah-langkah yang akan dilakukan KNKT setelah ditemukannya black box ini.
Baca: KNKT: Black Box Lion Air JT 610 Terbelah Akibat Benturan Keras
1. Mengunduh data black box
Menurut Kepala Tim Investigasi KNKT, Ony Soerjo Wibowo, mereka akan segera mengunduh data-data yang ada di dalam black box. Ia mengatakan data tersebut masih akan berupa data mentah yang membutuhkan analisa.
Dalam melakukan investigasi, KNKT tidak sendirian. Menurut Wakil Ketua KNKT, Haryo Satmiko, mereka akan bekerja sama dengan tim National Transportation Safety Board atau NTSB USA, Boeing, Federal Aviation Federation (FAA) dan General Electric atau GE. "Kami sudah membagi-bagi tugas kerja," kata Haryo pada konferensi pers di Kantor KNKT, Kamis 1 November 2018.
Baca: KNKT Gandeng Amerika Serikat Buka Black Box Lion Air JT 610
2. Laporan awal
Dalam waktu satu bulan pascakejadian kecelakaan, KNKT akan menerbitkan preliminary report atau laporan awalan terkait kejadian pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat. Laporan itu akan dipublikasikan kepada seluruh masyarakat pada akhir November 2018.
Laporan ini akan memuat sejumlah data dan fakta yang menjadi temuan KNKT, tanpa analisa. Beberapa di antaranya, infomasi faktual terkait kronologis kejadian, organisasi dalam operator pesawat yaitu maskapai penerbangan Lion Air, data anggota kru pesawat seperti pengalaman hingga tingkat kesehatan, lalu data meteorologi saat kejadian.
3. Laporan akhir
KNKT menyampaikan laporan akhir yang komperhensif yang memuat data, fakta, serta hasil analisa dari KNKT, akan diselesaikan maksimal dalam kurun waktu satu tahun. "Sesuai dengan peraturan menteri, kami diberi waktu satu tahun untuk menyelesaikan laporan," ujar Ony.