TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memanggil Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk diperiksa dalam kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dalam APBN 2016. Namun Taufik tidak datang dalam dua panggilan tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa ketidakhadiran hari ini sebenarnya merupakan panggilan kedua," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Kamis, 1 November 2018.
Baca: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Minta KPK Undur Pemeriksaan
Febri mengatakan panggilan pemeriksaan pertama untuk Wakil Ketua Umum PAN itu dilakukan pada 25 Oktober 2018. Namun Taufik mangkir. Kuasa hukumnya meminta penjadwalan ulang pada 1 November 2018 dan KPK mengabulkan.
Namun, pada panggilan pemeriksaan kedua hari ini, Taufik kembali tidak hadir. Alasannya, Taufik tengah berkunjungan ke daerah pemilihannya pada masa reses. Taufik meminta penjadwalan ulang pada 8 November 2018. "Klien kami tidak bisa hadir pada hari ini karena ada kegiatan reses kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan," kata pengacara Taufik, Arifin Harahap, Kamis, 1 November 2018.
Baca: PPP: PAN Sebaiknya Ganti Taufik Kurniawan Melalui PAW
Febri mengatakan penyidik masih mempertimbangkan untuk mengabulkan permintaan itu atau hal lainnya.
KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016 untuk Kabupaten Kebumen. KPK menyangka Taufik menerima duit Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad untuk pengurusan DAK Kebumen. KPK menduga duit tersebut merupakan sebagian dari total fee 5 persen dari anggaran yang didapatkan untuk pengurusan DAK dalam APBN 2016 untuk Kebumen.
Baca: Bamsoet Berharap Taufik Kurniawan Tetap Menjalankan Tugas di DPR