TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia beralasan ada kegiatan masa reses di daerah pemilihannya. "Klien kami tidak bisa hadir pada hari ini karena ada kegiatan reses kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan," kata pengacara Taufik, Arifin Harahap di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 November 2018.
Arifin mengatakan kliennya meminta jadwal pemeriksaan diundur pada 8 November 2018. "Kami akan hadirkan beliau Kamis pekan depan," kata dia.
Baca: Bamsoet Berharap Taufik Kurniawan Tetap Menjalankan Tugas di DPR
KPK menjadwalkan pemeriksaan Taufik sebagai tersangka kasus korupsi perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016 untuk Kabupaten Kebumen pada, Kamis, 1 November 2018. Jika jadi, ini pemeriksaan perdana Taufik seusai ditetapkan tersangka dalam kasus itu.
KPK menyangka Taufik menerima duit Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad untuk pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen. KPK menduga duit itu merupakan sebagian dari total imbalan 5 persen dari anggaran yang didapatkan untuk pengurusan DAK dalam APBN 2016 untuk Kebumen.
Baca: KPK Periksa Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ...
KPK menyatakan penetapan tersangka kepada Taufik Kurniawan merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang bermula dari OTT pada 15 Oktober 2016. Dalam operasi itu KPK menangkap seorang anggota DPRD dan seorang PNS Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta.
Setelah OTT, KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka, termasuk Yahya Fuad, Sekretaris Daerah dan pihak swasta. Kesembilan tersangka telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.