TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mengaku kaget saat Eni Maulani Saragih, yang juga merupakan tersangka, menerima uang lebih dari Rp 4 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Baca: Idrus Marham Akui Pernah Minta Bantuan ke Johannes Kotjo
"Saya kaget dan marah," ujar Idrus di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 November 2018. Idrus hadir sebagai saksi untuk terdakwa Johannes Kotjo dalam sidang lanjutan hari ini.
Idrus menceritakan, saat tim KPK menangkap Eni di rumahnya, ia sempat bertanya kepada Eni ada masalah apa. "Eni bilang dia baru ambil uang itu dari staf Bang Kotjo," kata Idrus.
Kepada dirinya, kata Idrus, Eni menyebut hanya mengambil uang sebesar Rp 500 juta. Namun, ketika pemberitaan itu ramai di media massa, Idrus baru mengetahui bahwa uang yang mengalir kepada Eni mencapai lebih dari Rp 4 miliar.
"Kenapa saya kaget dan marah? Karena setelah Lebaran, Eni juga sempat pinjam uang ke saya," ujar Idrus. Meski begitu, kata Idrus, Eni tak mengatakan alasan mengapa ia meminjam uang.
Baca: Setya Novanto dan Idrus Marham di Sidang Lanjutan Johannes Kotjo
Dalam perkara ini, Johannes Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni yang saat itu menjabat wakil ketua Komisi VII DPR. Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Sementara itu, Idrus diduga berperan atas pemberian uang Rp 4 miliar dari Kotjo yang diduga digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.