TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menvonis mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun, calon Gubernur Sulawesi Tenggara, dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Ayah dan anak itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Asrun dan Adriatama telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi bersama," kata Ketua Majelis Hakim, Haryono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Oktober 2018.
Baca: Wali Kota Kendari dan Ayahnya Dituntut 8 Tahun Penjara
Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp 250 juta dan subsider dua bulan. Hakim juga mencabut hak politik Adriatma dan Asrun selama dua tahun setelah menjalani hukuman.
Haryono menyebutkan Adriatma dan Asrun terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Suap tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek di Kota Kendari yang diberikan pemerintah Kendari kepada Hasmun.
Menurut Haryono, pemberian suap itu diberikan kepada Asrun ketika menjadi Wali Kota Kendari dan Adriatma saat menggantikan ayahnya sebagai wali kota. Adapun proyek yang didapatkan oleh Hasmun seperti proyek jalan Bungkutoko-Kendari senilai Rp 60 Miliar hingga pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017 dengan nilai kontrak Rp 49,2 miliar.
Baca: Wali Kota Kendari Gunakan Duit Suap untuk Biaya Kampanye Ayahnya
Atas perbuatannya, Adriatma dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Asrun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menganggapi putusan tersebut, Adriatma dan Asrun menyatakan masih pikir-pikir.
Baca: Hasmun Hamzah Didakwa Menyuap Wali Kota Kendari Rp 6,79 Miliar