TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah, didakwa menyuap mantan Wali Kota Kendari, Asrun; Wali Kota Kendari non-aktif, Adriatma Dwi Putra; dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kendari, Fatmawaty Faqih. Total uang yang diberikan Hasmun kepada tiga orang tersebut Rp 6,79 miliar.
"Bahwa perbuatan terdakwa memberikan uang total sebesar Rp 6.798.300.000 merupakan tindak pidana seperti diatur dalam Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Yani, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.
Baca: KPK: Kode Suap untuk Wali Kota Kendari Koli Kalender
Jaksa mengatakan Hasmun memberikan uang itu secara bertahap. Hasmun memberikan uang Rp 4 miliar untuk Asrun sebagai komitmen fee atas proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari tahun 2014-2017 dengan nilai kontrak mencapai Rp 49 miliar.
Selain itu, Asrun menjanjikan Hasmun akan memenangi proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017 dengan nilai proyek Rp 19 miliar.
Dalam perkara ini, Fatmawaty merupakan orang kepercayaan Asrun. Ia berperan sebagai pihak yang menentukan proses pengadaan dalam dua proyek tersebut. Dia disebut-sebut berperan sebagai perantara duit suap tersebut.
Baca: KPK Temukan Uang Rp 2,8 Miliar Terkait Suap Wali Kota Kendari
Jaksa juga mendakwa Hasmun sudah memberikan uang Rp 2,7 miliar kepada Adriatma. Uang tersebut diberikan Hasmun karena telah mendapatkan proyek pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari Newsport dengan nilai kontrak Rp 60 miliar.
Jaksa Yani menjelaskan, Adriatma meminta uang itu kepada Hasmun pada Februari 2018. Adriatma bermaksud memakai uang itu untuk membantu biaya kampanye ayahnya, Asrun, dalam pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara 2018.
Dalam kasus suap Wali Kota Kendari ini, jaksa mendakwa Hasmun melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.