TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) memengaruhi sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah terkait fungsi pengawasan terhadap pencemaran lingkungan, yakni dugaan pembuangan limbah sawit yang dilakukan oleh PT BAP, anak usaha Sinar Mas Group.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menduga pengurus PT BAP memberikan uang sejumlah Rp 240 juta kepada anggota DPRD Kalteng. "Pihak PT BAP juga telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah," kata dia di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 Oktober 2018.
Baca: KPK Tetapkan 7 Orang Tersangka dalam OTT DPRD Kalteng
Dari beberapa kali pertemuan itu, kata Laode, ada pembicaraan mengenai pihak DPRD yang akan membuat keterangan pers terkait kepemilikan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP. "PT BAP meminta agar DPRD menyampaikan kepada media bahwa tidak benar PT BAP tidak memiliki izin HGU, namun proses perizinan tersebut sedang berjalan," ujarnya.
Laode menuturkan PT BAP juga meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan. DPRD Kalteng menerima laporan masyarakat terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. "Muncul pembicaraan bahwa 'Kita tahu sama tahu Iah..'," ujarnya.
Menurut Laode, anggota Komisi B DPRD Kalteng sempat melakukan kunjungan dan pertemuan dengan pihak PT BAP. Dalam pertemuan tersebut anggota DPRD Kalteng mengetahui bahwa diduga PT BAP yang menguasai lahan sawit namun sejumlah perizinan diduga bermasalah.
Baca: Begini Kronologi OTT Anggota DPRD Kalteng dan Petinggi PT BAP
"Yakni Guna Usaha (HGU), ljin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah, karena diduga Iahan sawit tersebut berada di kawasan hutan," kata Laode.
Selain uang tunai Rp 240 juta, KPK menduga sejumlah anggota Komisi B DPRD itu menerima pemberian lainnya dari PT BAP yang kini sedang dalam proses pendalaman.
KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, baik diduga sebagai penerima maupun pemberi. Mereka yang diduga penerima adalah Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng.
Sementara tiga orang lainnya diduga sebagai pemberi suap, yaitu Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk, Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP.
Baca: KPK Duga Suap Anggota DPRD Kalteng Bukan Pemberian Pertama