Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum: Pembakar Bendera di Garut Mestinya Jadi Tersangka

Reporter

image-gnews
Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama atau Banser NU di Garut adalah spontanitas. TAUFIQ SIDDIQ
Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama atau Banser NU di Garut adalah spontanitas. TAUFIQ SIDDIQ
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Fadjar mengatakan seharusnya tiga anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) yang membakar bendera di Garut, Jawa Barat, juga ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Fickar, jika pembawa bendera saja ditetapkan menjadi tersangka, maka pembakar bendera juga semestinya dijadikan tersangka.

“Justru pelaku pembakaran itu yang sebenarnya menimbulkan kegaduhan yang meluas alias mengganggu ketertiban umum masyarakat dalam arti luas,” ujar Fickar saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 27 Oktober 2018

Baca: Pembakaran Bendera, Ini 5 Pernyataan Bersama Pemimpin Ormas Islam

Fickar mengatakan penegak hukum harus bertindak adil, tidak diskriminatif, dan selain menggunakan logika hukum juga harus menggunakan logika akal sehat. Jika hanya pembawa bendera yang dijerat hukum justru menjadi tidak adil. “Jangan salahkan masyarakat jika beranggapan tindakan itu sebagai tindakan politis,” ujar dia.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto menjelaskan polisi tidak menetapkan tiga pelaku pembakar bendera itu menjadi tersangka karena tidak menemukan unsur pidana berupa niat jahat. Arief mengatakan, tiga orang itu membakar bendera secara spontan. "Karena spontan, tidak ada niat jahat dari Banser saat membakar," kata Arief di Ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Oktober 2018. 

Baca: Polisi Tetapkan Pengibar Bendera di Garut Tersangka Huru Hara

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arief menjelaskan, Polda Jawa Barat telah menyelidiki peristiwa pembakaran bendera itu secara menyeluruh. Dari penyelidikan panitia, diketahui dalam acara resmi itu hanya boleh membawa bendera merah putih. Namun, lanjut Arief, seorang pria bernama Uus  Sukmana membawa bendera bertulisan berisi lafadz Tauhid.

Anggota Banser menanyai Uus alasan membawa bendera itu. Menurut Arief, Uus menyatakan bendera itu adalah bendera organisasi Hizbut Tahrir Indonesia yang dinyatakan terlarang. Hal itu akhirnya memicu kerusuhan sampai anggota Banser NU pun menyuruh Uus meninggalkan lokasi tanpa bendera yang kemudian dibakar Banser.      

Simak: Aksi Bela Tauhid di Bandung Tuntut Pembakar ...            

Uus menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal itu berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BSSN Ungkap Dugaan Kebocoran Data Inafis, Polri Bakal Cek dan Mitigasi

17 jam lalu

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Istimewa
BSSN Ungkap Dugaan Kebocoran Data Inafis, Polri Bakal Cek dan Mitigasi

Polri bakal mengecek dugaan kebocoran data milik Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) yang dijual di darkweb.


Berantas Judi Online, Polri Kerja Sama dengan Interpol dan Negara Tetangga

1 hari lalu

Satgas Pemberantasan Judi Online menangkap 18 tersangka dari 3 situs judi online, yakni 1XBET, Liga Ciputra dan W88. TEMPO/Jihan Ristiyanti.
Berantas Judi Online, Polri Kerja Sama dengan Interpol dan Negara Tetangga

Dalam kerja sama ini, Polri bertujuan meningkatkan pertukaran informasi dengan Interpol dalam menangani judi online.


Cegah Judi Online di Internal TNI AD dan Masyarakat, KASAD Lakukan Ini

1 hari lalu

Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, memberi keterangan kepada awak media usai upacara pemakaman Doni Monardo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata,Jakarta Selatan, Senin 4 Desember 2023/TEMPO: Advist Khoirunikmah
Cegah Judi Online di Internal TNI AD dan Masyarakat, KASAD Lakukan Ini

KASAD yakin pemberantasan judi online hanya dapat berhasil jika ada partisipasi aktif masyarakat.


Selain Serangan Pusat Data Nasional, BSSN Sebut Data Inafis Polri Juga Bocor dan Dijual di Dark Web

1 hari lalu

Dari kiri Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangarepan, Direktur _Network dan IT Solution_ Telkom Sigma Herlan Wijanarko (kemeja biru), Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria (batik) melakukan konferensi pers pembobolan Pusat Data Sementara di Surabaya yang berimbas ke 210 instansi di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Selain Serangan Pusat Data Nasional, BSSN Sebut Data Inafis Polri Juga Bocor dan Dijual di Dark Web

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengakui data Inafis Polri bocor dan dijual ke darkweb.


Data Perputaran Uang Judi Online, PPATK: Triwulan Pertama 2024 Sudah Capai Rp 600 Triliun

1 hari lalu

Petugas mengemas barang bukti uang usai konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.  Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Data Perputaran Uang Judi Online, PPATK: Triwulan Pertama 2024 Sudah Capai Rp 600 Triliun

Satgas Judi Online mengungkap perputaran uang puluhan triliun judi online di tiga website gambling. PPATK sebut di triwulan I 2024 capai Rp 600 T.


Seputar Layanan Perizinan Digital yang Diluncurkan Jokowi Hari Ini

1 hari lalu

Presiden Jokowi saat meresmikan layanan untuk mempermudah pemohon dalam mengurus perizinan kegiatan masyarakat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Seputar Layanan Perizinan Digital yang Diluncurkan Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi meluncurkan layanan untuk mempermudah pemohon dalam mengurus perizinan kegiatan masyarakat. Apa itu layanan perizinan digital?


Menemukan Polisi Main Judi Online Laporkan Segera ke Hotline 24 Jam Propam Polri, Ini Nomornya

2 hari lalu

Logo Propam. Foto : Wikipedia
Menemukan Polisi Main Judi Online Laporkan Segera ke Hotline 24 Jam Propam Polri, Ini Nomornya

Demi mengatasi polisi main judi online, Divisi Propam Polri sediakan hotline pengaduan masyarakat 24 jam. Apa sanksi yang diberikan pelakunya?


Polri akan Jerat Bandar Judi Online dan Artis Promotor dengan Pasal TPPU

2 hari lalu

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (kanan) bersama Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penangkapan buronan Interpol Thailand di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu, 2 Juni 2024. Polri berhasil menangkap buronan paling dicari di Thailand Chaowalit Thongduang alias Sia Paeng Nanod Narapidana kasus pembunuhan setelah menjadi DPO selama tujuh bulan. ANTARA/Bayu Pratama S
Polri akan Jerat Bandar Judi Online dan Artis Promotor dengan Pasal TPPU

Polri akan menjerat bandar judi online dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melacak aset milik para bandar tersebut.


Citra KPK Paling Rendah, ICW: Bukan Hal Mengejutkan

3 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Citra KPK Paling Rendah, ICW: Bukan Hal Mengejutkan

ICW menyatakan kinerja KPK terus menurun dalam lima tahun terakhir.


Kepolisian Tangkap 464 Tersangka Judi Online, Sita Rp 67 Miliar

4 hari lalu

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (tengah) dan jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.  Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kepolisian Tangkap 464 Tersangka Judi Online, Sita Rp 67 Miliar

Polisi mengungkap tiga situs sindikat judi online, yakni 1XBET, Liga Ciputra dan W88 dalam periode Mei-Juni 2024.