Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tetapkan Pengibar Bendera di Garut Tersangka Huru Hara

image-gnews
Umat membawa bendera-bendera Ar-Rayah saat aksi bela bendera Tauhid di Bandung, Jawa Barat, Jumat 26 Oktober 2018. Ribuan umat islam dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa dan memprotes aparat yang menangkap pembawa bendera Ar Rayah dalam insiden pembakaran bendera di Garut. TEMPO/Prima mulia
Umat membawa bendera-bendera Ar-Rayah saat aksi bela bendera Tauhid di Bandung, Jawa Barat, Jumat 26 Oktober 2018. Ribuan umat islam dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa dan memprotes aparat yang menangkap pembawa bendera Ar Rayah dalam insiden pembakaran bendera di Garut. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Uus Sukmana, pengibar bendera berisi lafadz Tauhid, saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, 22 Oktober lalu, ditetapkan sebagai tersangka huru hara atau pembuat gaduh. Seperti diketahui anggota Banser NU yang menjaga peringatan itu lalu membakar bendera tersebut yang belakangan memicu kecaman dan demonstrasi di sejumlah daerah.

Baca:
Polisi Pastikan Kematian Anggota Banser Bukan Karena Bentrokan

"Uus naik jadi tersangka sesuai Pasal 174 KUHP," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana melalui pesan singkat, Jumat 26 Oktober 2018.

Penetapan tersangka, kata Umar, sudah berdasarkan hasil pemeriksaan selama 1x24 jam. Uus juga sudah langsung menjalani pemeriksaan saat statusnya sudah menjadi tersangka.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto menjelaskan pelanggaran pidana Uus. Sesuai Pasal 174 KUHP, Uus dianggap sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca:
Ribuan Orang Demonstrasi Pembakaran Bendera, PKL yang Senang

Uus ditangkap di Bandung pada Kamis 25 Oktober 2018, sekitar Pukul 13.00 WIB. Penangkapan Uus berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga anggota Banser Garut pembakar bendera. Ketiganya menyangka bendera itu milik ormas terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Umar menerangkan, penyidik membebaskan ketiga anggota Banser tersebut dengan alasan tidak menemukan unsur niat jahat. Pembakaran disebutkan hanya spontan, setelah mereka menginterogasi dan menyuruh pergi seorang laki-laki yang sempat menyusup ke dalam apel Hari Santri Nasional (HSN) di Limbangan, Garut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dipicu Balas Dendam, Anggota Geng Motor di Garut Bunuh Kakek 72 tahun

1 hari lalu

Ilustrasi geng motor. TEMPO/Iqbal Lubis
Dipicu Balas Dendam, Anggota Geng Motor di Garut Bunuh Kakek 72 tahun

Anggota geng motor di Garut membunuh seorang kakek berusia 72 tahun. Peristiwa itu dipicu sakit hati karena diduga korban menganiaya kembaran pelaku.


Sejarah dan Arti Elemen-elemen dalam Bendera Korea Selatan

7 hari lalu

Tentara khusus Korea Selatan melakukan terjun panyung sambil membawa bendera nasional saat ulang tahun ke-65 Hari Angkatan Bersenjata di bandara militer Seoul di Seongnam (27/9). AP/Lee Jin-man
Sejarah dan Arti Elemen-elemen dalam Bendera Korea Selatan

Bendera Korea Selatan memuat arti tanah (latar putih), rakyat (lingkaran merah dan biru), dan pemerintah (empat rangkaian garis atau trigram hitam).


4 Kali Gempa Menggoyang Garut dari Berbagai Sumber, Ini Data BMKG

8 hari lalu

Peta Gempa Mag:4.0, pada 1 Mei 2024 pukul 20:35:01 WIB, pusat gempa berada dilaut 93 km BaratDaya KAB-BANDUNG Dirasakan (MMI) III Cidora, III Pamengpeuk, III Cisewu, III Bungbulang, III Singaparna, III Talegong, II Cikajang, II Pamulihan. X.com/BMKG
4 Kali Gempa Menggoyang Garut dari Berbagai Sumber, Ini Data BMKG

Garut dan sebagian wilayah di Jawa Barat kembali digoyang gempa pada Rabu malam, 1 Mei 2024. Buat Garut ini yang keempat kalinya sejak Sabtu lalu.


Korban Gempa Garut Belum Tersentuh Bantuan Pemkab, Kerugian Mencapai Rp 12,6 Miliar

10 hari lalu

Rumah yang rusak akibat Gempa Garut. Dok. Humas BNPB
Korban Gempa Garut Belum Tersentuh Bantuan Pemkab, Kerugian Mencapai Rp 12,6 Miliar

Data terakhir korban gempa mencapai 464 rumah rusak.


Rekomendasi 20 Destinasi Wisata Garut, Termasuk Candi Cangkuang dan Leuwi Jurig

10 hari lalu

Rakit bambu mengantar wisatawan menuju Candi Cangkuang, Garut, Jabar, 27 September 2014. TEMPO/Prima Mulia
Rekomendasi 20 Destinasi Wisata Garut, Termasuk Candi Cangkuang dan Leuwi Jurig

Garut alami gempa bumi belum lama ini. Daerah ini memiliki beragam destinasi wisata unggulan, antara lain Candi Cangkuang hingga Pantai Cijeruk.


Cerita Korban Gempa Garut Bertahan di Rumahnya yang Rawan Roboh

10 hari lalu

Warga menjemur pakaian di atap tembok bangunan yang roboh pascagempa di Desa Sukamulya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu, 28 , April 2024. BPBD Ciamis mencatat sebanyak 22 rumah di 12 Kecamatan di Kabupaten Ciamis mengalami kerusakan akibat guncangan gempa bumi berkekuatan magnitudo 6.5 di barat daya Garut. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Cerita Korban Gempa Garut Bertahan di Rumahnya yang Rawan Roboh

Korban gempa Garut bertahan di rumah mereka yang rawan roboh karena tidak ada tempat pengungsian.


Hari Ketiga Usai Gempa Garut, 267 Rumah Warga Terdampak dan 11 Warga Terluka

11 hari lalu

Rumah yang rusak akibat Gempa Garut. Dok. Humas BNPB
Hari Ketiga Usai Gempa Garut, 267 Rumah Warga Terdampak dan 11 Warga Terluka

Sebanyak 267 rumah warga terdampak gempa yang terjadi pada Sabtu malam, 27 April 2024.


Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

11 hari lalu

Warga menjemur pakaian di atap tembok bangunan yang roboh pascagempa di Desa Sukamulya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu, 28 , April 2024. BPBD Ciamis mencatat sebanyak 22 rumah di 12 Kecamatan di Kabupaten Ciamis mengalami kerusakan akibat guncangan gempa bumi berkekuatan magnitudo 6.5 di barat daya Garut. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

PT Pertamina Patra Niaga memastikan operasionalnya masih berjalan aman pascagempa di Garut, Jawa Barat pada Sabtu, 27 April 2024 lalu.


Gempa M3,7 Guncang Pangandaran Sampai Garut Pagi ini, Belum Ada Laporan Kerusakan

11 hari lalu

Ilustrasi gempa. geo.tv
Gempa M3,7 Guncang Pangandaran Sampai Garut Pagi ini, Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa tektonik bermagnitudo 3,7 mengguncang wilayah sekitar Priangan Timur bagian selatan.


Tanah Bergerak Lalu Diguncang Gempa, Garut Tetapkan Tanggap Darurat

11 hari lalu

Tembok bangunan rumah roboh akibat gempa di Desa Sukamulya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu, 28 April 2024. BPBD Ciamis mencatat sebanyak 22 rumah di 12 Kecamatan di Kabupaten Ciamis mengalami kerusakan akibat guncangan gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,5 di barat daya Garut. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Tanah Bergerak Lalu Diguncang Gempa, Garut Tetapkan Tanggap Darurat

Dampak gempa M6,2 di Garut tersebar di 24 kecamatan. Kerugian lebih dari Rp 2 miliar.