TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Lucas segera menjalani persidangan dalam perkara merintangi penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Eddy Sindoro. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan tahap kedua kepada jaksa penuntut umum.
"Hari ini Penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka LCS ke penuntutan," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 26 Oktober 2018.
Baca: Eddy Sindoro Menyerahkan Diri, Lucas: Kebenaran Akan Terungkap
Febri menuturkan rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut dia, dalam proses penyidikan kasus ini KPK telah memeriksa sekitar 32 orang saksi.
KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan sejak 1 Oktober 2018. KPK menyangka dia membantu tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro kabur ke luar negeri.
Baca: Jejak Eks Bos Lippo Eddy Sindoro dan 4 Negara Tempatnya Sembunyi
KPK telah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka kasus suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution sejak 2016. Namun, dia telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Menyandang status sebagai buruan KPK, Eddy pernah dideportasi ke Indonesia pada 29 Agustus 2018. Namun dia berhasil kembali ke luar negeri. KPK menduga Lucas membantu Eddy dalam pelarian itu.
Baca: Kasus Lucas, KPK Periksa Pegawai AirAsia dan Imigrasi Bandara