TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pegawai imigrasi Bandara Soekarno Hatta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018. Pegawai imigrasi bernama Andi Sofyar itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lucas, seorang pengacara yang diduga membantu eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, kabur ke luar negeri.
Baca: Ditahan KPK, Advokat Lucas Bantah Halangi Penyidikan Eddy Sindoro
Lucas menjadi tersangka KPK untuk perkara korupsi. "Tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara suap pengajuan PK pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya.
Selain Andi Sofyar, KPK juga memanggil Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati, dan Nurrohman dari pihak swasta. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lucas dalam perkara yang sama.
Baca: Perjalanan Karier Lucas Sebelum Dijadikan Tersangka oleh KPK
KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka usai memeriksanya sebagai saksi untuk kasus dugaan suap di PN Jakarta Pusat, dengan tersangka eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka kasus itu sejak 2016. Eddy diduga menyuap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Eddy menjadi satu-satunya tersangka yang belum diseret ke meja pengadilan. Sebelumnya, KPK telah menyelesaikan proses hukum dua tersangka yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan di Hotel Acacia, 20 April 2016. Keduanya adalah Panitera atau Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan anak buah Eddy, Doddy Ariyanto Sumpeno.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai keduanya terbukti memberikan dan menerima suap dalam kaitan penanganan sejumlah perkara yang dialami anak usaha Lippo Group di PN Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung. Eddy diduga sebagai inisiator pemberian suap kepada Edy melalui Doddy. Suap Eddy tersebut juga dikabarkan mengalir ke mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurahman.
Baca: KPK Urus Prosedur agar Eddy Sindoro Jadi Buron Internasional
Meski perkara sudah gamblang, KPK gagal menangkap Eddy karena sudah kabur ke luar negeri beberapa hari setelah operasi tangkap tangan terhadap Edy dan Doddy. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaga antirasuah tersebut terus meminta Eddy segera menyerahkan diri. Dia mengklaim sikap kooperatif tersangka akan menjadi pertimbangan KPK dalam menyusun penuntutan.