TEMPO.CO, Jakarta -Tersangka kasus perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lucas, mengaku senang Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri. Menurut dia, kembalinya Eddy bakal membuatnya lepas dari semua tuduhan.
"Dengan kembalinya Eddy Sindoro, itu suatu kabar gembira. Nanti akan terungkap kebenaran yg sebenar-benarnya," kata Lucas usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.
Baca: Kronologi Kasus hingga Penyerahan Diri Eddy Sindoro ke KPK
Lucas yakin dia tidak bersalah atas sangkaan membantu Eddy melarikan diri. Pria yang berprofesi sebagai advokat ini menganggap KPK telah melakukan kekhilafan menjadikannya sebagai tersangka. "Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK menyangka Lucas membantu Eddy selaku tersangka kasus itu kabur ke luar negeri.
Menurut KPK Eddy Sindoro yang buron 2 tahun pernah dideportasi ke Indonesia pada 29 Agustus 2018. Namun, atas bantuan Lucas, bekas petinggi Lippo Group itu berhasil kabur lagi ke luar negeri.
Simak: Setelah Lucas Tersangka