TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengumumkan bakal mengeluarkan program dana kelurahan awal 2019. Jokowi mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan karena banyaknya keluhan dari masyarakat terkait dana untuk tingkat kelurahan.
Baca: Istana Bantah Dana Kelurahan Bertujuan Politis
"Dan mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan. Banyak keluhan, Pak, ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah tahun depan dapat," kata Jokowi dalam siaran tertulis Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Jumat, 19 Oktober 2018.
Banyak pihak belum memahami mengenai kebijakan soal dana kelurahan tersebut. Beberapa bahkan menyamakan dana kelurahan dengan dana desa. Secara terminologi, khususnya merujuk pada undang-undang yang ada, desa dan kelurahan adalah dua entitas yang berbeda. Berikut perbedaan dana desa dengan dana kelurahan
1. Perbedaan secara Terminologi dalam Undang-undang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, kelurahan adalah adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan. Adapun kecamatan merupakan bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. Sedangkan camat sendiri merupakan seseorang yang mendapat pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati/walikota.
Masih merujuk kedua peraturan tersebut, masing-masing wilayah tersebut dipimpin oleh dua orang yang berbeda. Desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih langsung, sedangkan kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang merupakan pegawai negeri sipil atau PNS yang ditunjuk oleh bupati atau wali kota.
2. Dana Kelurahan Diberikan karena Perbedaan Cakupan Luas Wilayah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan salah satu yang membedakan dana desa dengan dana kelurahan adalah cakupan wilayahnya. Menurut dia, cakupan wilayah kelurahan lebih kecil dibandingkan desa.