Kendati demikian, Sri Mulyani belum bisa menjelaskan mengenai bagaimana formulasi tersebut. Ia mengatakan nantinya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan akan membuat keputusan terkait formula pembagian dana kelurahan.
Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo: Dana Kelurahan Beda dengan Dana Desa
Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019. Hal tersebut disahkan dengan pengetukan palu oleh pemimpin Badan Anggaran DPR Said Abdullah.
Dalam usulan perubahan hasil panja, dana desa dikurangi Rp 3 triliun menjadi Rp 70 triliun. Dana Alokasi Umum sebanyak Rp 3 triliun tersebut digunakan untuk mendukung pendanaan kelurahan.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan usulan dana kelurahan masuk ke Kementerian Dalam Negeri, Kemenkeu dan Presiden Joko Widodo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan walikota, pemerintah dan DPR.
"Kami selalu mendengar dengan adanya dana desa yang sudah menginjak tahun keempat dan jumlahnya makin meningkat, ada satu kabupaten yang bisa memiliki kelurahan dan desa. Desa mereka dapat, tapi kelurahan tidak dapat," ujar Sri Mulyani.
Baca: Tjahjo Kumolo: Dana Kelurahan Tak Berkaitan dengan Tahun Politik
Menurut Sri Mulyani, hal itu bisa menimbulkan satu tensi yang nyata di berbagai tempat karena ada kabupaten yang mendapat anggaran langsung dari pemerintah pusat berupa dana desa, sementara untuk dana kelurahan tidak dapat. Kata Sri Mulyani, perlu menjaga suatu tensi itu, dari sisi harmoni antara pemerintah-pemerintah di daerah.
AHMAD FAIZ | HENDARTYO HANGGI