“Besaran jumlah alokasi anggaran tentu berbeda dengan jumlah dana desa, luas wilayah kelurahan kecil, walaupun mungkin kalau jumlah penduduk lebih banyak dari desa, tapi kan berbeda masalahnya, infrastruktur di desa lebih kompleks dan luas,” kata Jokowi di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Badung, Bali, dikutip dari Sekretariat Kabinet, Sabtu, 20 Oktober 2018.
Baca: Gerindra Tolak Alokasi Dana Kelurahan karena Tak Ada Dasar Hukum
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini berujar ada beberapa kelurahan yang memiliki anggaran kecil. Karena itu, alokasi dana kelurahan dinilai penting guna menunjang pemerataan pembangunan di pemerintahan kota.
“Saat ini ternyata sejumlah kelurahan yang memang minim anggarannya dan belum mampu menempatkan sebuah posisi sebagai kelurahan di suatu kota, baik menyangkut sarana dan prasarananya maupun fasilitas umumnya,” ucapnya.
Tjahjo menuturkan pemerintah kelurahan sama dengan pemerintah desa, yakni garda terdepan pemerintahan dalam negeri yang memberikan pelayanan langsung dan hadir di tengah-tengah masyarakat sepanjang waktu. Namun, di sisi lain, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan terdepan (Lurah dan Kepala Desa) sering menjadi barometer bagi masyarakat dalam menilai kinerja pemerintahan. Hal ini lah salah satu alasan mengapa pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai dana kelurahan.
3. Perbedaan Formulasi Penentuan Jumlah Dana
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa nantinya formulasi penentuan jumlah dana kelurahan yang akan diberikan bakal berbeda dengan dana desa.
"Jadi tidak melakukan formulasi seperti alokasi dana desa yang ada formulanya berdasarkan jumlah penduduk, kemiskinan, dan dari sisi bagaimana ketertinggalan mereka," kata Sri Mulyani di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan, Senin, 22 Oktober 2018.