TEMPO.CO, Bogor - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menampik bahwa rencana Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencairkan dana kelurahan pada tahun depan bernilai politis. Pramono berdalih kebijakan ini demi kepentingan masyarakat.
"Lah ini kan mau bagi buat rakyat masa enggak boleh," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin, 22 Oktober 2018.
Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo: Dana Kelurahan Beda dengan Dana Desa
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, yang seharusnya dilarang adalah jika memberikan uang untuk pengusaha-pengusaha besar. "Yang kayak gitu yang dilarang," kata dia.
Pramono mengatakan dana kelurahan ini berasal dari permintaan para Wali Kota di Indonesia saat bertemu dengan Presiden Jokowi. Menurut dia, terkesan ada kesenjangan lantaran desa mendapat dana desa namun kelurahan tidak.
"Karena desa-desa itu sekarang bisa menerima hampir Rp 1 miliar. Desa di Jawa mungkin Rp 1 miliar sehingga harus ada keadilan," kata Pramono.
Baca: Tjahjo Kumolo: Dana Kelurahan Tak Berkaitan dengan Tahun Politik
Meski begitu, Pramono mengakui jika belum ada payung hukum terkait rencana ini. Karena itu saat ini pemerintah sedang mengkajinya. "Ini yang sedang dipelajari. Kalau memang ada payung hukumnya ya kami jalankan, kalau enggak ada payung hukumnya ya enggak kami jalankan. Kami buat dulu," ujarnya.
Sementara itu, di satu sisi, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengajukan dana kelurahan ke Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 3 triliun agar masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019. Terkait hal itu, kata Pramono, kalau belum bisa digunakan anggaran tersebut statusnya menjadi dana cadangan.
"Anggaran kalau belum digunakan kan gampang saja, ini untuk cadangan saja. Kalau kemudian dimanfaatkan pemerintah untuk dana kelurahan, ya kami keluarkan," kata Pramono.
Baca: Fadli Zon Pertanyakan Rencana Pemerintah Cairkan Dana Kelurahan