TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera mengatakan usulan dana saksi Pemilihan Umum 2019 dibebankan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 bisa segera dibahas seumpama semua pihak sepakat.
Baca: Ongkos Politik Mahal, PKB Setuju Dana Saksi Dibiayai APBN
Mardani mengatakan, usulan itu mungkin saja gol kendati tenggat pengesahan Rancangan APBN 2019 sudah semakin mepet. Menurut Mardani, APBN 2019 harus diketok pada 28 Oktober mendatang.
"Jika kita punya political will prosesnya bisa dimulai. Pekan depan terakhir, mungkin saja kalau semua sepakat bersama," kata Mardani kepada Tempo, Jumat, 19 Oktober 2018.
Usulan dana saksi dibebankan ke APBN 2019 muncul dari Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua Komisi Pemerintahan Zainuddin Amali mengatakan, usulan itu muncul untuk memberikan kesetaraan dan keadilan bagi partai politik. Sebab, kata dia, tak semua partai politik mampu membiayai saksi.
Baca: Golkar Setuju Dana Saksi Dibiayai APBN dan Dikelola Bawaslu
Namun, Kementerian Keuangan menyatakan tak akan menganggarkan dana saksi ke dalam APBN 2019. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 hanya mengatur pelatihan saksi. Adapun dana pelatihan saksi dikelola oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Mardani mengakui dana saksi memberatkan partai dan calon anggota legislatif. Kendati begitu, kata dia, PKS tak ingin ada pengeluaran negara untuk dana saksi yang tak berdasarkan kajian matang. Dia menambahkan, penganggaran dana saksi dari APBN juga harus dipastikan berorientasi pada peningkatan kualitas demokrasi Indonesia.
"Sebelum itu terjadi dana saksi sebaiknya tidak dianggarkan dahulu," ujar Wakil Ketua Komisi Pemerintahan ini.
Baca: NasDem Tolak Usulan Dana Saksi Pemilu 2019 Dibebankan ke Negara
Direktur Pencapresan PKS Suhud Alynuddin mengatakan partainya pada dasarnya mendukung usulan dana saksi dari APBN ini. Alasannya, Suhud membeberkan, kebijakan tersebut akan membuat partai tak bergantung pada pemilik modal. Alasan berikutnya, Suhud menilai kompetisi bisa berjalan lebih fair antara partai-partai yang memiliki sumber dana besar dan partai-partai kecil.
Selain itu, penanggungan dana saksi juga dianggap bisa mencegah korupsi para calon anggota legislatif yang kelak terpilih. "Jika partai membebankan pada para calon, maka besar kemungkinan adanya upaya pengembalian biaya kampanye dengan jalan korupsi," kata Suhud ketika dihubungi, Jumat, 19 Oktober 2018.