TEMPO.CO, Jakarta - Partai NasDem menolak usulan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta anggaran dana saksi saat Pemilu 2019 dibebankan kepada negara.
Baca: Bawaslu Tidak Mau Kelola Dana Saksi Pemilu
Ketua DPP Partai NasDem bidang Media dan Komunikasi Publik, Willy Aditya mengatakan, partainya menolak usulan tersebut karena saksi pemilu merupakan instrumen partai.
"Jadi, sudah selayaknya partai yang bertanggung jawab untuk memberikan biaya operasional terhadap kader yang bekerja menjadi saksi," ujar Willy lewat keterangannya pada Kamis, 18 Oktober 2018.
Lebih lanjut, Willy menjelaskan, Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu) juga telah memiliki perangkat sampai tingkat TPS yang dibiayai negara. Jika membiayai saksi partai politik juga harus dibebankan ke negara, ujar dia, itu akan melukai nurani publik.
Baca: Fahri Hamzah: Dana Saksi Pemilu Kepentingan Negara
“Ini akan membebani APBN sekitar Rp 2,5 T dengan uang segitu banyak lebih baik dialokasikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Willy.
Menurut Willy, fungsi pengawasan seharusnya diserahkan kepada Bawaslu dengan perangkatnya yang telah dibiayai negara, sedangkan partai menyiapkan kader untuk menjadi saksi. "Kami di NasDem, sudah sejak setahun belakangan ini menyiapkan kader yang akan jadi saksi di semua tingkatan perhitungan suara dengan membentuk Komisi Saksi Nasional atau KSN," ujar dia.