TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F. Paulus mengatakan, partainya sepakat dengan usulan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ihwal dana saksi Pemilu 2019 dibiayai sepenuhnya dalam APBN dan bukan dibebankan ke partai politik.
Baca juga: NasDem Tolak Usulan Dana Saksi Pemilu 2019 Dibebankan ke Negara
"Prinsipnya, partai politik menyiapkan tenaga saksi, pemerintah yang bayar melalui Bawaslu. Anggaran ini tidak dikelola oleh parpol, tapi dikelola oleh Bawaslu. Jadi manajemen itu ada di Bawaslu," ujar Lodewijk saat ditemui Tempo usai acara istighosah milad Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta pada Jumat, 19 Oktober 2018.
Sebelumnya, usulan dana saksi partai dibiayai APBN ini muncul dalam rapat dengar pendapat antara Komisi Pemerintahan DPR, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada Selasa 16 Oktober 2018. Usulan ini juga telah disetujui oleh 10 fraksi DPR.
Selain itu, Komisi II juga telah mengajukan usulan anggaran saksi partai ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. Mengenai berapa total anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai saksi partai, DPR akan melihat dulu seberapa besar kemampuan keuangan negara.
Usulan tersebut disepakati, salah satunya dengan alasan menciptakan keadilan dan kesetaraan. Sebab, tidak semua partai politik peserta Pemilu memiliki dana yang cukup untuk membiayai saksi.
Lodewijk membeberkan, selama ini partai memang cukup terbebani dengan dana saksi, karena dana partai terbatas. Dia mencontohkan, untuk partai besar seperti Golkar saja, dana partai hanyalah Rp 18 miliar per tahun. "Dana itu juga tidak boleh digunakan untuk dana saksi. Dan buat Golkar mungkin besar, tapi buat partai lain gimana?" ujar Lodewijk.
Untuk itu, Lodewijk mengatakan, partainya sepakat bahwa dana saksi ini dibebankan kepada negara, dan anggarannya dikelola oleh Bawaslu.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, lembaganya tidak bersedia mengelola dana saksi untuk pemilihan umum. "Kami tidak mau mengelola dana saksi dan belum ada perintah untuk mengelola dana saksi," katanya di Cikini, Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018.
Baca juga: Fahri Hamzah: Dana Saksi Pemilu Kepentingan Negara
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu hanya diberi tugas mendidik saksi. Polemik soal dana saksi ini sebetulnya sudah diperdebatkan sejak pembahasan RUU Pemilu pada 2017. Saat itu, usul yang sama, ditolak. Dan akhirnya, pemerintah dan DPR sepakat bahwa dana saksi tidak dibiayai negara.
Namun, untuk keseragaman fungsi tugas, saksi-saksi yang ada di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilatih oleh Badan Pengawas Pemilu atau pihak lain yang memahami sistem kepemiluan.