TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Abdul Kadir Karding mengatakan, partainya sepakat dengan usulan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ihwal dana saksi Pemilu 2019 dibiayai sepenuhnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, ongkos politik saat ini diakuinya sangat mahal.
Baca: Golkar Setuju Dana Saksi Dibiayai APBN dan Dikelola Bawaslu
"Secara jujur, cost politik hari ini sangat besar, terlebih untuk kegiatan-kegiatan operasional di daerah pemilihan," ujar calon legislator PKB tersebut saat dihubungi pada Kamis, 18 Oktober 2018.
Terlebih, ujar Karding beberapa partai termasuk PKB, sumber pendanaan partai selain dari APBN, sebagian besar didanai oleh duit urunan para caleg. Sebab, partai juga tidak bisa berharap banyak dari mobilisasi masyarakat atau sumbangan pengusaha legal yang sifatnya juga sangat terbatas. "Jadi, mau tidak mau, anggaran pendanaan partai sebagian besar dari duit urunan dari para caleg," ujar dia.
Sementara itu, Karding menambahkan, dalam gelaran pemilihan presiden dan pemilihan legislatif yang digelar serentak pada 2019 mendatang, perkiraan waktu perhitungan suara yang diperlukan sekitar 36 jam atau paling cepat 24 jam. Untuk itu, dibutuhkan minimal dua orang saksi per tempat pemungutan suara (TPS).
"Coba hitung saja, jumlah TPS dikali dua orang saksi, dengan perkiraan setiap orang saksi diberi uang makan dan transportasi Rp 200 ribu per orang. Sudah berapa miliar yang dibutuhkan untuk membiayai saksi," ujar Karding. Sebelumnya, KPU memperkirakan jumlah TPS pada pemilu 2019 mencapai 801 ribu TPS.
Baca: Bawaslu Tidak Mau Kelola Dana Saksi Pemilu
Dengan hitung-hitungan ini, PKB sepakat dengan usulan dana saksi dibiayai APBN. Dengan syarat, dana saksi tersebut dikelola oleh badan pengawas pemilu atau badan khusus yang dibentuk oleh undang-undang atau peraturan setingkat.
Usulan dana saksi partai dibiayai APBN ini muncul dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada Selasa 16 Oktober 2018. Usulan ini juga telah disetujui oleh 10 fraksi di DPR.
Selain itu, Komisi II juga telah mengajukan usulan anggaran saksi partai ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. Mengenai berapa total anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai saksi partai, DPR akan melihat dulu seberapa besar kemampuan keuangan negara.