Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Hitungan Perkiraan Dana Saksi Pemilu 2019 Menurut Formappi

image-gnews
Lucius Karus. Facebook.com
Lucius Karus. Facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi menghitung kemungkinan total biaya dana saksi untuk 16 partai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019. Peneliti Formappi Lucius Karus memprediksi, dana total yang mungkin dialokasikan untuk kebutuhan ongkos para saksi berkisar Rp 2,5-5 triliun.

Baca: Ongkos Politik Mahal, PKB Setuju Dana Saksi Dibiayai APBN

“Ada dua kemungkinan total dana saksi bila kita memakai hitungan 1 partai 1 saksi dan 1 partai 2 saksi,” kata Lucius saat dihubungi Tempo melalui pesan pendek pada Jumat, 19 Oktober 2018. Lucius memaparkan, bila 1 partai memakai 1 saksi, total biaya yang dikeluarkan untuk ongkos saksi ialah Rp 2,5 triliun.

Angka tersebut didapat dari perkalian antara jumlah saksi, jumlah partai politik, jumlah tempat pemungutan suara (TPS), dan asumsi jumlah honor per kepala. Dalam perhitungannya, Lucius mengatakan jumlah total TPS tercatat 805.068. Sedangkan jumlah saksi ialah 16 orang per TPS. Asumsinya, masing-masing partai memiliki satu orang saksi untuk mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara.

Dari perkalian jumlah 805.068 TPS dan 16 saksi itu dihasikan total saksi sebanyak 12.881.088 orang. “Hitunglah masing-masing saksi dibayar Rp 200 ribu,” kata Lucius. Maka, kata dia, hasil perhitungan jumlah ongkos saksi ialah sebesar Rp 2,5 triliun.

Baca: Banggar DPR Bahas Usulan Dana Saksi Pemilu Rp 3,9 Triliun

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika memakai kemungkinan kedua, yakni masing-masing partai memiliki 2 saksi, cuan Rp 2,5 triliun itu tinggal dikalikan kelipatannya. “Jadi kalau pakai 2 saksi, anggaran yang harus dikeluarkan untuk para saksi itu Rp 5 triliun,” kata Lucius.

Lucius mengatakan dua skenario hitungan dana saksi oleh Formappi ini muncul karena tak ada dasar pasti yang mengatur jumlah saksi dalam Undang-undang Pemilu. Aturan soal saksi ini tertuang pada Pasal 351 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut ini bunyi pasal tersebut.

Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oleh KPPS.
Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih.
Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan saksi peserta pemilu.
Penanganan ketentraman, ketertibak, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh dua orang petugas yang ditetapkan oleh PPS.
Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh panwaslu keurahan/desa dan pengawas TPS. Pemantauan pemungutan suara dilakanakan oleh pemantau pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Saksi, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dan pasangan calon/tim kampanye, partai politik peserta pemilu, atau alon anggota DPD kepada KPPS.
Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilatih oleh Bawaslu.

Baca: Golkar Setuju Dana Saksi Dibiayai APBN dan Dikelola Bawaslu

Sebelumnya, muncul usulan dari Dewan Perwakilan Rayat bahwa dana saksi sebaiknya dibebankan kepada pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Usulan ini muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi Pemerintahan DPR yang juga dihadiri Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada Selasa, 16 Oktober lalu. Usulan ini disetujui oleh 10 fraksi DPR.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

10 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.