TEMPO.CO, Jakarta - Badan Anggaran DPR RI telah menerima usulan anggaran dana saksi untuk Pemilu 2019 sebesar Rp 3,9 triliun dari Komisi Pemerintahan DPR yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019.
"Ya memang kalau saya lihat pengajuannya Rp 3,9 triliun, namun ini sedang dibahas dalam Panitia Kerja A, nanti kami lihat lagi dalam rapat situasinya seperti apa," kata Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin di Kompleks Parlemen pada Kamis, 18 Oktober 2018.
Baca: Kata Sandiaga Soal Dana Saksi Dibebankan ke APBN
Menurut Aziz, dana saksi itu diberikan kepada parpol dengan pengelolaannya diserahkan kepada Bawaslu. Namun pemerintah keberatan karena dana saksi untuk partai itu tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami lagi terus menjajaki jalan bagaimana caranya supaya dana kampanye bisa dianggarkan sehingga semua parpol bisa melihat ini secara pelaksanaan di tiap-tiap TPS itu bisa terlaksana," kata Aziz.
Baca: Tak Setuju Dana Saksi dari APBN, Ini Cara NasDem Biayai Saksi
Menurut Aziz, memang dalam UU Pemilu tidak diatur terkait dana saksi bagi partai. Namun pihaknya sedang meminta pandangan fraksi-fraksi secara informal untuk dimasukkan ke dalam RUU APBN 2019. "Kami akan meminta pandangan fraksi-fraksi secara informal untuk dimasukkan ke dalam RUU APBN 2019 dan ini untuk menjadi topik pembahasan dan meminta pembahasan ini diakomodir dan disetujui dalam anggaran," ujarnya.
Aziz mengatakan Banggar berpegang pada surat Komisi Pemerintahan DPR yang dibuat berdasarkan rapat pleno dengan Bawaslu. "Sehingga kalau Bawaslu menolak maka kami tidak ikut campur," ujarnya.