Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diadukan ke Bawaslu, Luhut - Sri Mulyani Diduga Tabrak Aturan Ini

image-gnews
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau Pavilion Indonesia saat inspeksi kesiapan pertemuan IMF - World Bank di Nusa Dua, Bali, Ahad, 7 Oktober 2018. ANTARA.
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau Pavilion Indonesia saat inspeksi kesiapan pertemuan IMF - World Bank di Nusa Dua, Bali, Ahad, 7 Oktober 2018. ANTARA.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Seorang pelapor dari masyarakat, Dahlan Pido, mengatakan Luhut dan Sri Mulyani melanggar aturan karena diduga berkampanye di penutupan forum Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) beberapa waktu lalu.

Baca: Luhut dan Sri Mulyani Akan Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Penyebabnya

"Kami melaporkan ada dugaan pelanggaran oleh pejabat negara itu," kata Dahlan di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018. Luhut dan Sri Mulyani diduga melakukan kampanye dalam forum internasional. Pada Ahad malam lalu di Bali, Luhut mengacungkan salam satu jari di depan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim dan Direktur IMF Christine Lagarde.

Adapun Sri Mulyani mengatakan satu jari itu untuk Joko Widodo dan dua jari untuk Prabowo Subianto. Maka kedua tamu internasional itu mengacungkan salam satu jari.

Menurut Dahlan, Luhut dan Sri Mulyani diduga melanggar Pasal 282 dan 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia mengatakan ada dugaan Luhut dan Sri Mulyani menguntungkan salah satu pasangan calon. "Pengertian dalam bahasa pemilu itu ada pelanggaran. Pejabat negara dalam melakukan kegiatan mengarah pada keberpihakan ke peserta pemilu dalam masa kampanye," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pasal 282 UU Pemilu disebutkan 'pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.' Adapun, Pasal 283 Ayat 1 juga berbunyi "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye."

Simak juga: Cerita Luhut yang Berhasil Ajak Bos IMF Naik Taksi di Indonesia

Dahlan mengatakan, jika ditemukan unsur-unsur pelanggaran dalam acara tersebut, Luhut dan Sri Mulyani dapat diberikan sanksi dalam pasal 547 UU Pemilu. Aturan tersebut berbunyi 'Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo (depan) bersama Menteri PUPR yang juga Plt Kepala Ototiratas IKN Basuki Hadimuljono (kedua kanan) dan Wakil Menteri ATR yang juga Wakil Kepala Otoritas IKN Raja Juli Antoni (kanan) serta sejumlah influencer media sosial mengendarai motor melewati Jalan Tol IKN di Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu 28 Juli 2024. Presiden Joko Widodo menyusuri Tol IKN seksi 3A hingga 5A menggunakan sepeda motor sebelum meresmikan Jembatan Pulau Balang di Kalimantan Timur yang merupakan bagian dari Tol IKN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

Jokowi klaim bahwa pemindahan ibu kota negara dan pembangunan IKN merupakan kehendak rakyat. Apa saja masalah yang melingkupi IKN?


Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih

12 jam lalu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta anggota, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono saat menjelaskan pemetaan TPS rawan dan strategi pencegahan jelang pemungutan suara Pemilu 2024 di Media Center Bawaslu RI, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih

Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menyatakan dua kader PKB tersebut memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR.


Anwar Hafid Janjikan Satu Dokter untuk Setiap Desa di Sulteng

12 jam lalu

Calon Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid saat kampanye bersama calon Wakil Gubernur Reny Lamadjido, di lapangan Bulava, Desa Sibalaya, Kabupaten Sigi, Kamis, 26 September 2024. Dok. Pribadi
Anwar Hafid Janjikan Satu Dokter untuk Setiap Desa di Sulteng

Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 2, Anwar Hafid, kembali menyampaikan komitmen besarnya untuk meningkatkan layanan kesehatan di seluruh desa di Sulteng.


Perludem Sarankan KPU Siapkan Tiga Langkah Ini untuk Atur Kampanye Pilkada di Medsos

12 jam lalu

Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Perludem Sarankan KPU Siapkan Tiga Langkah Ini untuk Atur Kampanye Pilkada di Medsos

Perludem menyatakan KPU perlu membuat banyak peraturan untuk mengatur proses kampanye di Pilkada 2024.


Penjelasan Bawaslu Banten Tentang Kasus Tia Rahmania

13 jam lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Penjelasan Bawaslu Banten Tentang Kasus Tia Rahmania

Bawaslu Banten menyatakan Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara. Tapi sejumlah PPK terbukti mengubah hasil suara pemilu.


Politikus PDIP Bicara Praktik Beli Suara untuk Jadi Anggota Dewan

15 jam lalu

Suasana Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus PDIP Bicara Praktik Beli Suara untuk Jadi Anggota Dewan

"Memilih anggota DPR hari ini, semuanya vote buying, membeli suara, bayar masyarakat," kata Mercy.


Alasan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Bilang Kerawanan di Jatim Rendah Saat Pilkada 2024

17 jam lalu

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto usai menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi Peran Strategis Media Massa Nasional dalam Rangka Dukung Pemberitaan Positif pada Pilkada, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. Tempo/Novali Panji
Alasan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Bilang Kerawanan di Jatim Rendah Saat Pilkada 2024

Hadi Tjahjanto menyebutkan seluruh tahapan Pilkada 2024 di Jatim hingga masa kampanye berjalan sesuai dengan agenda KPU.


Bank Dunia Sebut RI Butuh Keajaiban Agar Keluar dari Middle Income Trap, Respons Sri Mulyani?

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  menyampaikan pemaparan pada konferensi pers APBN KiTa Edisi Agustus 2024 di Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024. Menteri Keuangan mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit Rp93,4 triliun atau 0,41 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per Juli 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Bank Dunia Sebut RI Butuh Keajaiban Agar Keluar dari Middle Income Trap, Respons Sri Mulyani?

Sri Mulyani Indrawati membeberkan sejumlah strategi agar Indonesia bisa keluar dari middle income trap selama Jokowi menjabat. Apa saja?


Bupati Serang Raih Penghargaan Bawaslu Awards 2024

1 hari lalu

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah (kiri) menerima penghargaan Anugerah Bawaslu Awards yang diberikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal di Hotel Aston Serang pada Rabu, 25 September 2024. Dok. Pemkab Serang
Bupati Serang Raih Penghargaan Bawaslu Awards 2024

Penghargan ini merupakan bentuk apresiasi kepada Ratu Tatu Chasanah karena telah mendukung bawaslu pada pemilikah kepala daerah atau Pilkada 2024.


5 Figur Berikut Santer Diisukan Bakal Menjadi Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono (kedua kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Thomas merupakan keponakan dari Menteri Pertahanan (Menhan) yang juga Presiden RI terpilih hasil Pilpres 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
5 Figur Berikut Santer Diisukan Bakal Menjadi Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani

Pertemuan itu memicu spekulasi, terutama karena setelahnya Prabowo membagikan foto-foto, di mana Sri Mulyani juga didampingi oleh Thomas Djiwandono.