TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengetahui jumlah duit suap yang diduga diterima Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi dari perizinan proyek super blok Meikarta.
Baca juga: Tjahjo Kumolo Siapkan Pengganti Bupati Bekasi Neneng Hasanah
"Kami sudah mengidentifikasi kepala dinas A itu dapat berapa, kepala bidang itu dapat berapa dan juga bupati mendapatkan berapa, tentu sudah kami identifikasi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018.
Meski begitu, Febri belum bisa menyampaikan rincian jumlah penerimaan tersebut. Alasannya, saat ini masih dalam proses penyidikan awal. Dia mengatakan akan memperbarui data tersebut. "Nanti akan diupdate kembali, yang pasti semua nanti akan dibuka pada proses persidangan," kata Febri.
Baca juga: Ada Kode Tina Toon di Suap Meikarta yang Menyeret Bupati Bekasi
Sebelumnya, KPK menetapkan Neneng dan empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai penerima suap terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Keempat pejabat lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahar, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
KPK menyangka mereka menerima komitmen fee Rp 13 miliar terkait pengurusan izin proyek Meikarta. Uang diduga diberikan oleh Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro bersama konsultan Lippo Group Taryudi, Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen. Keempat orang itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.