TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengatakan telah memperingatkan para pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk berhati-hati dalam masalah pengurusan izin. Pernyataan Neneng ini terkait dengan penangkapan pejabat di dinas tersebut dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Kabupaten Bekasi dengan dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta, pada Ahad, 14 Oktober 2018 lalu.
Baca juga: KPK Segel Sejumlah Ruangan dalam OTT di Kabupaten Bekasi
"Awal tahun sudah saya wanti-wanti," kata Neneng Hasanah Yasin kepada wartawan di kantornya, Senin, 15 Oktober 2018.
Ia mengatakan, wanti-wanti itu termasuk ke anak buahnya yang menjabat Kepala Seksi Bidang Tata Ruang, Tina, dan Kabid Tata Ruang, Neneng. Diduga pejabat-pejabat ini yang kini sedang diperiksa oleh penyidik KPK termasuk Kepala Dinas PUPR, Kabupaten Bekasi, Jamaludin. "Saya juga sudah imbau agar hati-hati," ujar dia.
Meski demikian, Neneng masih menunggu konfirmasi langsung dari KPK perihal siapa saja pejabat di Kabupaten Bekasi yang ditangkap, dan berpotensi menjadi tersangka. Sejauh ini, Neneng juga belum tahu kasus yang menjerat anak buahnya di Dinas PUPR. "Saya demi Allah enggak tahu," ujar Bupati dua periode ini.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan 10 orang yang terjadi OTT di Kabupaten Bekasi itu terkait dengan perizinan proyek properti di sana. Saat ditanya apakah terkait izin Meikarta, Basaria menjawab singkat, "ya."
Baca juga: OTT di Kabupaten Bekasi Terkait Meikarta, Bupati: Tidak Tahu
Menurut Basaria ada 10 orang yang ditangkap terdiri dari pejabat di Kabupaten Bekasi dan swasta. KPK menyita uang senilai Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura.
Usai penangkapan itu, sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Bekasi disegel. Satu diantaranya adalah ruang Kepala Dinas yang dijabat oleh Jamaludin. Stiker bertulisan KPK dan garis pengaman warna merah menempel di sejumlah pintu dan jendela.