TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan kampanye negatif dalam Pemilu tidak dilarang. Pernyataan Mahfud ini menanggapi pidato Presiden PKS Sohibul Iman di acara konsolidasi internal partai itu yang menyebut para caleg dibolehkan kampanye negatif.
Baca juga: Mahfud MD: Saya Tidak Bisa Jadi Tim Kampanye Manapun
Mahfud menjelaskan bahwa terdapat perbedaan kampanye negatif dengan kampanye hitam. Kampanye negatif merupakan kampanye yang mengemukakan sisi kelemahan faktual tentang lawan politiknya. Sedangkan, kampanye hitam adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik.
“Kampanye negatif tidak dilarang, dan tidak dihukum karena memang berdasarkan fakta, dan yang bisa dihukum adalah kampanye hitam,” kata Mahfud MD lewat akun Twitter nya @mohmahfudmd, Minggu, 14 Oktober 2018.
Mahfud yang telah membolehkan Tempo mengutip cuitannya, mengatakan salah satu contoh kampanye hitam adalah menyebut Jokowi merupakan PKI atau Prabowo Subianto terlibat dengan ISIS.
“Tapi, kalau anda bilang Jokowi kerempeng atau bilang Prabowo dulu kalah terus dalam Pilpres, maka itu kampanye negatif. Kampanye hitam bisa dipidana, kampanye negatif bisa dilawan dengan argumen,” kata Mahfud MD.
Baca juga: Bertemu Mahfud MD, Romi PPP: Saya Dapat ...
Sebelumnya, Presiden PKS, Sohibul Iman, mengatakan bahwa calon anggota legislatif atau caleg boleh melakukan kampanye negatif sebesar 20 persen. Dia menambahkan bahwa publik juga harus mengetahui kelemahan dari para caleg. Sehingga, kata dia, lawan pun akan melakukan hal yang sama kepada para calegnya.
Namun, menurut Sohibul, bahwa hal yang tidak boleh dilakukan adalah kampanye hitam dan yang harus diperbanyak adalah kampanye positif dengan porsi 80 persen. Kampanye positif adalah dengan menceritakan kelebihan pribadi caleg.
AQIB SOFWANDI