Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggap Aneh Laporan Indonesialeaks, Mahfud MD: Itu Hoax

Reporter

image-gnews
Perwakilan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kiri) didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, 14 Juni 2017. Kedatangan perwakilan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan hasil kajian dan pernyataan sikap para pengajar hukum tata negara terkait dengan hak angket DPR. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perwakilan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kiri) didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta, 14 Juni 2017. Kedatangan perwakilan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan hasil kajian dan pernyataan sikap para pengajar hukum tata negara terkait dengan hak angket DPR. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan ada yang aneh dalam laporan Indonesialeaks. Dia juga tidak yakin kalau laporan Indonesialeaks itu benar. "Sepertinya aneh, saya cenderung menilainya sebagai hoax sebelum ada penjelasan yang tegas dari KPK," ujar Mahfud MD kepada Tempo, kemarin, Kamis, 11 Oktober 2018.

Beberapa hal yang dianggap aneh oleh Mahfud adalah isi laporan Indonesialeaks yang menyatakan hilangnya sembilan halaman catatan pemberian uang dari Basuki Hariman diketahui oleh Pimpinan KPK karena ada rekaman CCTV di kantor itu. "Kalau diketahui KPK mengapa keduanya dibiarkan dan hanya dipulangkan ke Polri sebagai hukuman administratif?”

Baca: Anggota DPR Ini Dukung Tito Karnavian soal Temuan Indonesialeaks

Jika benar pelanggaran itu dilakukan, kata Mahfud, itu tindak pidana serius. Pelanggaran itu termasuk pidana menghalangi penyidikan. “Bukankah itu obstruction of justice?" ujar Mahfud.

Indonesialeaks, platform investigasi bersama beberapa media mengungkap temuan adanya perusakan buku bank bersampul merah atas nama Serang untuk Noor IR. Perusakan diduga dilakukan dua penyidik KPK, perwira aktif Polri, Komisaris Besar Roland dan Komisaris Harun.

Baca: Indonesialeaks Menguak Perusakan Barang ...

Buku itu merupakan salah satu barang bukti kasus korupsi yang menjerat bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan anak buahnya Ng Fenny. Kedua penyidik merobek 15 lembar catatan transaksi dalam buku itu. Keduanya diduga membubuhkan tip ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki Hariman. Hal itu terekam dalam CCTV di Ruang Kolaborasi lantai 9 Gedung KPK pada 7 April 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika demikian adanya, kata Mahfud, seharusnya KPK menindak langsung dua bekas penyidik lembaga antirasuah itu dengan tindak pidana menghalangi proses hukum. "Itulah anehnya, makanya terkesan bagi saya bahwa itu hoaks.”

Simak: 3 Desakan ke KPK Pasca Terbitnya Laporan ...

Mahfud memaparkan Fredrich Yunadi saja digelandang ke pengadilan tipikor dan dihukum oleh KPK karena menghalangi penyidikan Setya Novanto, tersangka korupsi KTP elektronik.

Selain Fredrich Yunadi yang didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto, Miriam S. Haryani juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. "Lalu, mengapa yang ini tidak?”

Keanehan kedua, ujar Mahfud, sumber informasi dalam laporan itu tersembunyi, atau tidak disebutkan. "Keanehan inilah yang menyebabkan saya terkesan bahwa info dari Indonesialeaks agaknya hoaks."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

46 menit lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

1 jam lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

Eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersaksi di Pengadilan Tipikor. Ungkap ada permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri.


Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

1 jam lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

3 jam lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

4 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

6 jam lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.


Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

8 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.


Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

9 jam lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

9 jam lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.