TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan memastikan berita hasil investigasi kolaborasi Indonesianleaks berbasis pada data dan fakta. Sebab, hasil investigasi itu telah melalui proses verifikasi, cross check, dan cover both side dalam penerbitannya.
"Kami sangat yakin bahwa ini sesuai dengan standar jurnalistik," kata Abdul kepada Tempo pada Jumat, 12 Oktober 2018.
Baca: Indonesialeaks Ungkap 2 Keterangan Hilang di Kasus Basuki Hariman
Pada 8 Oktober 2018, beberapa media yang tergabung dalam platform Indonesialeaks mengungkap adanya kejanggalan dalam skandal suap pengusaha daging Basuki Hariman kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar pada Januari 2017. Kejanggalan itu adalah ditemukannya perusakan barang bukti yang diduga dilakukan oleh dua penyidik KPK saat itu, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun.
Barang bukti yang dimaksud adalah sebuah buku merah yang mencatat pengeluaran uang Basuki yang ditengarai salah satunya buat petinggi polisi, yaitu Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Indonesialeaks merupakan kanal bagi para informan publik yang ingin membagi dokumen penting tentang skandal yang layak diungkap. Mereka bisa merahasiakan identitas. Kanal ini didirikan oleh AJI, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara dan Tempo Institute. Anggotanya adalah sejumlah LSM seperti ICW, LBH Pers, Change.org dan Auriga bersama dengan sejumlah media nasional.
Baca: Indonesialeaks Ungkap Aliran Dana Basuki Hariman ke Pejabat Polri
Abdul mengatakan Indonesialeaks tidak serta-merta menerbitkan dokumen yang dikirimkan oleh informan publik. Tim Indonesialeaks tidak menelan mentah-mentah isi dokumen tersebut. "Butuh waktu lima hingga enam bulan bagi tim Indonesialeaks untuk proses verifikasi kebenaran dokumen itu," ujarnya.
Dalam konteks buku merah misalnya. Abdul menuturkan tim Indonesialeaks melakukan verifikasi kebenaran isi dokumen kepada pihak-pihak yang terkait. Termasuk, kata dia, melakukan proses verifikasi kebenaran apakah buku itu memang dibuat oleh Kumala Dewi Sumartono, Bagian Keuangan CV Sumber Laut Perkasa -perusahaan Basuki. "Dan memang buku ini benar karena juga jadi salah satu bukti di sidang pengadilannya Basuki," ujar Abdul.
Soal dugaan perusakan barang bukti, Abdul mengatakan tim Indonesialeaks telah memverifikasi kebenaran informasi itu kepada KPK. Ia menuturkan dugaan perusakan barang bukti tersebut telah menjadi salah satu kasus yang diselidiki penyidik internal KPK.
Baca: Temuan Indonesialeaks, Dukungan Mengalir untuk Tito Karnavian
Sebelum proses penyidikan itu selesai, Roland dan Harun telah ditarik ke Mabes Polri. "Penyobekan (atau) perusakan barang bukti itu sebenarnya masuk kategori tindak pidana, sebagai salah satu bentuk perintangan penyidikan," kata Abdul.
Indonesialeaks, kata Abdul, bahkan juga berusaha melakukan verifikasi kepada dua polisi yang diduga melakukan pengrusakan barang bukti tersebut walaupun keduanya enggan berkomentar. Karena telah dilakukan proses verifikasi hingga upaya cover both side, Abdul berani memastikan hasil investigasi itu sesuai dengan standar jurnalistik. "Bahkan Basuki dan Kumala juga dikejar oleh tim Indonesialeaks, walaupun mereka tidak mau berkomentar soal itu," kata dia.
Baca: Indonesialeaks Dapati Dugaan Perusakan Bukti, ICW Bikin Petisi