TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Eni Maulani Saragih, mengatakan mantan Ketua DPR Setya Novanto pernah menolak permintaannya melibatkan Idrus Marham dalam proyek PLTU Riau-1. Eni mengatakan Setya tidak mau mengajak Idrus yang kala itu berstatus Sekretaris Jenderal Golkar lantaran PLTU Riau-1 tergolong proyek besar.
Baca: Eni Saragih: Setya Novanto Janjikan Uang dan Saham dari PLTU Riau
“Saya sampaikan ke Pak Novanto untuk mengajak Pak Idrus, tapi Pak Novanto bilang jangan En, ini uang gede, jadi enggak usahlah Pak Idrus tahu. Nanti Idrus kita kasih uang yang kecil-kecil saja,” kata Eni saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2018.
Eni mengatakan Setya Novanto adalah orang yang pertama kali melibatkannya dalam proyek PLTU Riau-1. Eni mengatakan Setya menjanjikannya duit US$ 1,5 juta dolar dan saham bila mau mengawal proyek tersebut di PT PLN untuk Johannes Kotjo.
Menurut Eni, dia sebenarnya ingin mengajak Idrus dalam proyek. Dia mengatakan menghormati Idrus sebagai senior. “Maksudnya biar Pak Idrus juga tahu soal pengurusan proyek ini,” kata dia.
Baca: 5 Peran Setya Novanto dalam Kasus PLTU Riau-1
Eni lantas meminta Setya agar Idrus diikutsertakan. Namun, Setya menolak. Dia meminta Eni merahasiakan proyek bernilai triliunan rupiah ini dari Idrus.
Meski begitu, Eni tak mau mematuhi perintah Setya. Secara sembunyi-sembunyi, Eni tetap memberikan informasi kepada Idrus soal PLTU Riau. Termasuk soal keengganan Setya mengajak Idrus dalam proyek ini. “Saya memang sering curhat ke Pak Idrus, dia senior saya,” kata dia.
Namun, setelah Setya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Idrus sementara menggantikan posisi Setya sebagai Plt Ketua Umum Golkar. Pada jabatan itu, Idrus juga menggantikan peran Setya sebagai pihak yang diberi laporan ihwal perkembangan proyek PLTU Riau-1 oleh Eni.
Belakangan, peran Idrus yang terakhir itu malah membawanya menjadi tersangka ketiga kasus PLTU Riau. Setelah menetapkan Kotjo dan Eni, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka karena diduga mendapat janji US$ 1,5 juta dari Kotjo untuk memuluskan kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1.