TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih akan bersaksi dalam sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2018.
"Rencananya adalah Eni Maulani Saragih," kata jaksa KPK, Lie Setiyawan dihubungi Tempo pada Kamis, 11 Oktober 2018.
Baca: Eni Saragih Serahkan Duit Suap PLTU Riau Rp 1,25 Miliar
Selain Eni, Lie mengatakan sejumlah saksi dijadwalkan akan dihadirkan yakni staf ahli Eni, Tahta Maharaya dan staf Kotjo, Audrey Ratna Justianty. Dalam surat dakwaan, Kotjo disebut memberikan uang suap kepada Eni melalui dua orang tersebut.
Dalam perkara ini, Kotjo selaku pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited saat itu didakwa memberikan suap atau janji sebesar Rp 4,75 miliar kepada Eni Saragih dan eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham untuk mendapatkan proyek pengadaan PLTU Riau-1.
Baca: 5 Peran Setya Novanto dalam Kasus PLTU Riau-1
Menurut surat dakwaan, uang tersebut merupakan permintaan Eni kepada Johanes untuk membantu kegiatan Munaslub Golkar. Selain itu, Idrus yang saat itu menjabat sebagai Plt Ketua Umum Golkar melobi Johanes untuk memberikan dana untuk Munaslub Golkar. "Tolong dibantu ya," tulis Idrus dalam barang bukti jaksa.
KPK menangkap Eni dan Kotjo dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Jumat, 13 Juli 2018. Kotjo ditangkap di kantornya bersama Audrey dan Tahta dengan barang bukti uang Rp 500 juta. Sementara Eni ditangkap di kediaman Idrus Marham. Belakangan KPK juga menetapkan Idrus sebagai tersangka ketiga dalam kasus ini karena diduga ikut menerima janji dari Kotjo.
Bac: Jaksa Ungkap Jejak Dirut PLN Sofyan Basir di Kasus PLTU Riau-1