TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI mempersilahkan jika ada yang akan melaporkan dua eks penyidiknya karena dugaan perusakan barang bukti. Dugaan itu merujuk kepada peristiwa yang terjadi ketika keduanya bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang dilaporkan Indonesialeaks.
Baca:
Ramai-ramai Mendesak KPK Punya Nyali Soal Laporan Indonesialeaks
“Ya silakan dilaporkan ke KPK,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto saat ditemui di kantornya, Selasa 9 Oktober 2018.
Dua anggota Polri tersebut adalah Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun. Nama mereka disebutkan gamblang dalam produk investigasi bersama sejumlah media termasuk Tempo, Indonesialeaks, karena diduga merusak barang bukti berupa buku bank.
Buku bersampul merah atas nama Serang Noor IR berisi transaksi keuangan dan aliran uang dari perusahaan milik Hariman Basuki, CV Sumber Laut Perkasa ke sejumlah petinggi Polri,termasuk Kapolri sekarang Jendral Tito Karnavian. Hariman saat itu disidik dalam kasus suap hakim MK soal aturan impor daging sapi.
Baca:
Perjalanan Kasus Perusakan Barang Bukti 2 Eks Penyidik KPK
Polri, menurut Setyo, akan mengikuti aturan yang berlaku jika nanti ada kebutuhan pemeriksaan terhadap dua anggotanya tersebut. Namun, dia menambahkan, pemeriksaan Pengamanan Internal Polri tak menemukan bukti Roland dan Harun melakukan perusakan barang bukti tersebut.
“Dua orang itu sudah dicek oleh Paminal, dan tidak terbukti melakukan itu," ujar Setyo sambil menambahkan, “Dalam pemeriksaan internal KPK pun tidak ada masalah terkait dugaan perusakan barang bukti.”
Sebelumnya, Lais Abid dari Divisi Investigasi ICW menyebutkan kedua mantan penyidik KPK itu bisa dijerat menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Jika KPK bisa kembali melanjutkan kasus ini hingga dugaan penghalangan penyidikan," ujarnya.
Baca juga:
Di KPK Dapat Sanksi, di Polda Terima Promosi, Humas: Itu Biasa
Selain ICW, Bekas Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, juga berpendapat jika Ronald dan Harun harus diproses dalam pasal penghalangan penyidikan korupsi. Dia menuntut keberanian pimpinan KPK yang sekarang untuk melakukan itu. "Setidaknya sudah merintangi penyidikan dan telah menimbulkan kerugian maka harus dikenakan pasal pidana," ujarnya.