TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola kembali berlanjut. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan kepala dinas di pemerintahan Provinsi Jambi dan pihak swasta yang diduga memberikan gratifikasi kepada Zumi.
"Kami menghadirkan lima saksi, Yang Mulia," kata jaksa KPK, Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018.
Baca: Saksi Akui Diminta Belikan 25 Sapi Kurban untuk Zumi Zola
Dari kalangan Pemerintah Provinsi Jambi, jaksa menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Agus Herianto dan Kepala Dinas Perhubungan Jambi, Farial Andi Putra. Sementara, dari kalangan swasta, jaksa menghadirkan seorang kontraktor bernama Endria Putra, Direktur Utama PT Sumber Farma Nusa, Pandu Yusman alias Asiang dan Hardono alias Aliang.
Dalam surat dakwaan jaksa, Endria dan Hartono disebut pernah memberi gratifikasi kepada Zumi masing-masing sebanyak Rp 1,5 miliar. Sementara, Asiang disebut memberikan gratifikasi sebanyak Rp 3,5 miliar kepada Zumi.
Baca: Zumi Zola Mengaku Mengarang Cerita untuk Menakuti DPRD Jambi
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Zumi menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. Zumi diduga menerima uang itu dari tiga orang kepercayaannya, yaitu Asrul, Apif Firmansyah dan Arfan.
Selain itu, KPK mendakwa Zumi melakukan atau ikut serta memberikan janji kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.
Baca: Eks Plt Sekda Sebut DPRD Jambi Sering Peras Gubernur Zumi Zola