TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, pernah meminta orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang, membelikan 25 sapi kurban. Sapi-sapi itu dibeli menggunakan uang seorang pengusaha, Paud Sakarin.
"Sapi itu tadinya 11 ekor untuk kabupaten/kota, lalu ada penambahan untuk DPW PAN, itu ada penambahan," kata Asrul saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 27 September 2018.
Baca Juga:
Baca: Disebut Beri Peringatan Soal OTT di Jambi, Ini Penjelasan KPK
Asrul mengatakan diminta Zumi membeli sapi itu tanpa diberi uang. Zumi menyuruhnya mencari sendiri uang untuk membeli sapi. "Disuruh cari sendiri," katanya.
Asrul akhirnya menghubungi Kepala Unit Layanan Pengadaan Jambi Amidy untuk mencarikan duit. Amidy akhirnya mendapatkan duit itu dari Paud sebanyak Rp 390 juta. Amidy kemudian menyerahkan uang itu kepada orang kepercayaan Asrul, Dedi Garuda, untuk dibelikan 25 sapi.
Baca: Zumi Zola Mengaku Mengarang Cerita untuk Menakuti DPRD Jambi
Menurut Asrul, sapi-sapi itu akhirnya disebarkan ke sejumlah kabupaten/kota di Jambi atas nama Zumi Zola. Sedangkan sisanya diserahkan ke DPW PAN.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Zumi menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 dari para rekanan terkait dengan sejumlah proyek di pemerintahan Provinsi Jambi. Zumi diduga menerima uang itu dari tiga orang kepercayaannya, yaitu Asrul, Apif Firmansyah, dan Arfan. Selain itu, KPK mendakwa Zumi melakukan atau ikut serta memberi janji kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi.
Baca: Eks Plt Sekda Sebut DPRD Jambi Sering Peras Gubernur Zumi Zola