TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pelaksana tugas Sekretaris Daerah Jambi, Erwan Malik mengaku pernah melaporkan tindakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Jambi yang kerap memeras Gubernur Zumi Zola untuk mendapatkan uang ketok palu atau uang pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jambi.
Baca juga: Sidang Zumi Zola, Hakim Sarankan Anggota DPRD Jambi Sering Berdoa
Baca Juga:
"Saya sudah pernah menyampaikan perlakuan anggota DPRD ini ke KPK," ujar Erwan saat bersaksi dalam lanjutan persidangan kasus gratifikasi dan dugaan suap Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis 22 September 2018.
Erwan mengatakan hal tersebut disampaikannya saat Deputi Pencegahan melakukan sosialisasi di Jambi pada 2016. Erwan saat itu menyarankan agar KPK melakukan sosialisasi kepada anggota dewan yang suka minta-minta.
"Saya bilang ke KPK waktu itu, kalau sosialisasi lebih ke anggota DPRD, karena mereka suka minta-minta," ujarnya.
Setelah itu, KPK melakukan pertemuan dengan anggota DPRD Jambi, ketua DPRD Chornelis Buston yang hadir dalam pertemuan tersebut membenarkan hal itu.
Namun, Erwan menerangkan upaya pimpinan DPRD Jambi yang kerap menekannya untuk menyediakan uang ketok palu. Bahkan setelah bertemu dengan KPK, kata dia pimpinan DPRD masih juga memanggilnya untuk membahas uang ketok palu.
Baca juga: Saksi Sebut Fraksi Golkar Terima Duit Ketok Palu dari Zumi Zola
"Setelah itu saya masih dipanggil masih ditekan oleh wakil pimpinan DPRD Zoerman, padahal baru bertemu KPK,"ujarnya.
Menurut Chornelis dalam pertemuan KPK tersebut dihadiri oleh pimpinan dan sejumlah anggota. Hasil pertemuan tersebut kata dia juga disampaikan kepada fraksi-fraksi.