TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana dari PT Beringin Jaya Abadi milik Rita Widyasari ke perusahaan milik terdakwa korupsi e-KTP Made Oka Masagung, OEM Investment. Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu menjadi saksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2018,
“Kami menemukan adanya aliran dana dari Beringin Jaya ke OEM Investmen, untuk apa uang itu?” kata Jaksa KPK, Abdul Basir bertanya kepada Rita.
Baca:Sidang E-KTP, Rita dan Fayakhun Saksi untuk Irvanto dan Made Oka
OEM Investment adalah perusahaan milik Made Oka yang berkantor di Singapura. KPK mendakwa Made Oka menampung uang korupsi e-KTP di perusahaannya itu, sebelum diserahkan kepada bekas Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Jaksa awalnya bertanya kepada Rita apakah duit dari perusahaannya ada kaitannya dengan korupsi e-KTP. Menurut jaksa, Rita komisaris dalam perusahaan tambang itu. Tapi Rita membantah. Dia menduga ayahnya, Syaukani Hasan Rais yang telah mencantumkan namanya sebagai komisaris tanpa sepengetahuannya.
Baca: Setya Novanto Bersaksi untuk Made Oka Masagung di Kasus E-KTP ...
Rita juga mengaku tidak tahu soal aliran duit dari Beringin Jaya ke OEM Investment. Dia mengatakan tidak pernah mengurus jual-beli saham di perusahaan itu. “Saya enggak pernah ikut rapat pemegang saham, Pak,” kata Rita Widyasari dalam sidang e-KTP.
Made Oka dan Irvanto didakwa turut berperan dalam korupsi e-KTP. Menurut jaksa, mereka menampung duit hasil korupsi e-KTP sebelum menyerahkannya kepada bekas Ketua DPR Setya Novanto. Irvanto juga menjadi perantara duit e-KTP untuk sejumlah pihak.