TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan proyek e-KTP, Setya Novanto, akan menjadi saksi dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Baca: Setya Novanto Jual Rumah untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi E-KTP
"Pak Setya Novanto akan menjadi saksi dalam persidangan e-KTP," ujar penasehat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, saat dihubungi pada Jumat, 14 September 2018.
Firman menyebutkan, Setya Novanto akan menjadi saksi untuk terdakwa Made Oka Masagung. Dia merupakan pengusaha pemilik PT Delta Energy dan OEM, kedua perusahaan tersebut disinyalir tempat menampung uang sebesar US$ 3,8 juta sebelum diserahkan kepada Setya Novanto.
Baca: KPK Terima Uang Rp 1,1 Miliar dari Setya Novanto
KPK dalam perkara ini mendakwa Made Oka Masagung bersama Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, melakukan atau turut serta melakukan melawan hukum secara langsung atau tidak langsung mengatur proses pelelangan proyek e-KTP untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Atas perbuatan terdakwa, KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi tertentu. KPK dalam dakwaannya menyebutkan tindakan terdakwa tersebut merugikan negara Rp 2,3 triliun