TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung akan menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sidang mengagendakan pembacaan vonis oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin, 24 September 2018.
Baca: KPK Digugat Praperadilan Terkait Kasus BLBI dan Sjamsul Nursalim
"Hari ini rencananya sidang pembacaan vonis," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kiki Ahmad Yani dihubungi Senin, 24 September 2018.
Sebelumnya jaksa menuntut Syafruddin dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Syafruddin terbukti merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemilik saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
Menurut jaksa, kerugian itu muncul karena Syafruddin menghapus salah satu aset BDNI yang diserahkan Sjamsul untuk membayar hutang BLBI, yakni piutang petambak senilai Rp 4,8 triliun. Perbuatan itu menyebabkan negara kehilangan hak tagih atas piutang tersebut.
Selain itu, jaksa menyatakan Syafruddin juga telah menerbitkan SKL walaupun Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya terhadap misrepresentasi dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN. Jaksa menganggap perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul lewat penerbitan SKL tersebut.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan, Syafruddin mengatakan heran dengan langkah KPK memproses kasus BLBI. Menurut dia, perkara BLBI merupakan masalah perdata bukan pidana. Dia juga mengatakan keputusannya menerbitkan SKL BLBI telah sesuai prosedur.
Simak juga: Sidang Kasus BLBI, Eks Kepala BPPN Bantah Kenal Sjamsul Nursalim
Selain itu, dia membantah telah memperkaya Sjamsul. Dia mengatakan tak mengenal dan tak pernah bertemu dengan Sjamsul. Atas pembelaannya itu, Syafruddin meminta hakim memvonisnya bebas dalam kasus SKL BLBI ini. "Kami mohon kepada Yang Mulia untuk menyatakan kami tidak bersalah," kata Syafruddin.