TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung membantah tuduhan jaksa yang menyebutkan dirinya telah memperkaya pengusaha Sjamsul Nursalim pemegang saham BDNI dengan memberikan SKL.
"Bahwa tuduhan jaksa KPK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa kami telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian SKL kepada pemegang saham BDNI," kata Syafruddin saat membacakan pleidoi dalam lanjutan sidang BLBI di Pengadilan Negari Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 13 September 2019.
Baca: Syafruddin Menangis Terisak di Sidang Pleidoi Kasus BLBI
Syafruddin yang merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pun menguatkan pembelaannya dengan mengaku tidak mengenal Sjamsul Nursalim. Menurut dia, tidak masuk akal jika ia didakwa memperkaya Sjamsul Nursalim dan merugikan negara, sedangkan dia tidak mengenal bahkan bertemu dengan Sjamsul Nursalim.
Ia pun mengaku bahwa dirinya atau keluarga bahkan perusahaannya tidak pernah menerima uang atau gratifikasi terkait penerbitan SKL tersebut.
Selain itu, Syafruddin mempertanyakan belum adanya keterangan dari Sjamsul Nursalim, baik dalam pemeriksaan oleh KPK atau dalam persidangan. "Bagaimana mungkin jaksa bisa menyimpulkan bahwa Sjamsul Nursalim mendapatkan kekayaan dengan penerbitan SKL tersebut kalau Sjamsul belum pernah memberikan keterangan," ujarnya.
Baca: Tim Hukum BPPN: Sjamsul Nursalim Tak Jujur Soal Utang Petambak
Syafruddin dalam pleidoinya meminta Majelis Hukum untuk memvonis bebas dirinya dari tuntutan jaksa penuntut umum. "Kami mohon kepada yang mulia untuk menyatakan kami tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwaankan jaksa KPK dan membebaskan kami dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Syafruddin.
Jaksa KPK menuntut Syafruddin dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa KPK menyatakan Syafruddin terbukti bersalah dalam penerbitan SKL BLBI untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Atas perbuatannya, jaksa menyatakan Syafruddin telah merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun dan memperkaya Sjamsul, selaku pemegang saham pengendali BDNI "Penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK, Chaerudin membacakan berkas tuntutan dalam persidangan sebelumnya.
Baca: Kasus BLBI, Mantan Kepala BPPN Dituntut 15 Tahun Penjara