TEMPO.CO, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi (Maki) terkait kasus lanjutan perkara Bank Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kasus BLBI, Pengamat Sarankan KPK Kejar Terus Sjamsul Nursalim
"KPK menerima gugatan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan terkait perkara BLBI," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat ditemui di kantornya, Jumat 14 September 2018.
Menurut Febri dalam tuntutan praperadilan tersebut dalih yang diajukan adalah penghentian penyidikan secara materil. Selain itu KPK juga disebut tidak melakukan upaya hukum untuk menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka dalam kasus BLBI.
Baca juga: Syafruddin Menangis Terisak di Sidang Pleidoi Kasus BLBI
Nursalim dan istrinya dalam kasus BLBI merupakan pihak yang diduga diuntungkan dalam dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) oleh terdakwa dalam kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Baca juga: Megawati Belum Diperiksa dalam Kasus BLBI, Ini Alasan KPK
Termasuk juga kata Febri dalam gugatan tersebut menyebutkan KPK tidak melakukan pencekalan dan red notice kepada Sjamsul Nursalim yang berada di Singapura.
Menurut Febri KPK belum menghentikan penyidikan kasus BLBI, menurut dia untuk mengembangkan keterlibatan pihak lain seperti Sjamsul Nursalim penyidik harus mempunyai bukti yang kuat.
"Untuk keterlibatan pihak lain, tentu harus dengan alat bukti yang kuat," ujarnya.
Simak juga: Laode KPK: Resolusi 2018, Kasus BLBI dan E-KTP Tuntas
Sedangkan untuk pemeriksaan Sjamsul Nursalim, kata Febri, KPK sudah mengirimkan dua surat panggilan kepada Sjamsul Nursalim di Singapura. Bahkan bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk berkodinasikan dalam menyampaikan surat tersebut ke Sjamsul Nursalim.