TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Melchias Markus Mekeng mengaku tak terganggu dengan kesaksian Setya Novanto yang menyebut dirinya menerima uang korupsi e-KTP. Mekeng malah menyebut Setya bisa gila lantaran terus menerus melontarkan pernyataan itu.
Baca juga: Istri Setya Novanto Datangi KPK Serahkan Aset Rp 13 Miliar
"Enggak (terganggu). Lama-lama dia gila sendiri. Ngapain keganggu. Kalau orang waras enggak akan begitu," kata Mekeng di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 September 2018.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 18 September lalu, Setya kembali menyebut nama Mekeng sebagai salah satu penerima uang suap e-KTP. Setya, yang lebih dulu menjadi terpidana, dipanggil sebagai saksi untuk keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung.
Menurut Setya, Mekeng menerima US$ 1 juta yang diserahkan Irvanto atas perintah Andi Agustinus alias Andi Narogong. Setya mengatakan penyerahan uang berlangsung di ruangannya.
Ini merupakan kali kedua Setya menyebut nama Mekeng sebagai penerima suap saat persidangan e-KTP. Selain Mekeng, Setya juga menyebut sejumlah nama anggota DPR lainnya, yakni Chairuman Harahap, Ade Komaruddin, Jafar Hafsah, Agun Gunandjar Sudarsa, Markus Nari, Mirwan Amir, dan Olly Dondokambey. Nama-nama yang disebutkan Setya ini telah membantah menerima duit e-KTP.
Baca juga: Cicil Duit Ganti Korupsi E-KTP, Setya Novanto Jual Rumah Cipete
Menurut dia, Setya Novanto sudah mengakui kesalahannya dengan mengembalikan uang US$ 7,3 juta kepada negara. Mekeng pun mempersilakan Setya Novanto membuktikan ucapannya yang menyebut dirinya menerima fulus.
"Kapan diserahkan, di mana, bentuknya gimana, harus dia buktikan. Nanti lama-lama dia gila sendiri nyebut-nyebut enggak ada bukti. Dia boleh sebut seribu kali kalau enggak ada bukti kan ya itu pepesan kosong," ujarnya.