TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto bakal melego asetnya untuk membayar cicilan uang pengganti senilai US$ 7,3 juta.
Baca juga: Kepergok Bersama Nazaruddin, Setya Novanto, Ngobrol Soal E-KTP
Salah satu aset yang akan dijual adalah rumahnya di Cipete, Jakarta Selatan. Hal ini terugkap setelah istri Setya Novanto, pada Selasa pagi 18 September 2018 tadi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Deisty mengatakan menemui petugas Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
Lokasi rumah tersebut terungkap dari laporan aset oleh Deisty yang diserahkan ke KPK. "Hari ini istri Setya Novanto mendatangi KPK untuk menyerahkan surat kuasa dan aset untuk uang pengganti ke KPK," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa 18 September 2018.
Dari penyerahan aset tersebut rumah yang akan dijual Setya Novanto berlokasi di Cipete Jakarta Selatan. KPK pun akan menunggu hasil penjualan rumah tersebut sebagai uang ganti rugi Setya Novanto.
Selain rumah dan tanah di Cipete, berdasarkan laporan aset tersebut, Setya Novanto juga akan menjual tanah di kawasan Jatiwaringin, Bekasi. "Total nilai estimasi penjualan dua aset tersebut Rp 13 miliar," kata Febri.
Febri menambahkan untuk uang ganti rugi, Setya Novanto juga telah memberikan surat kuasa pemindah buku rekening. dalam waktu dekat KPK akan mengecek rekening tersebut. Sebelumnya KPK juga sudah menerima pemindahan bukuan uang senilai Rp 1,1 miliar dari tabungan Setya Novanto di Bank Mandiri.
Baca juga: Curhat Setya Novanto Soal Tunggakan Utang Setelah Dipenjara
Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek e-KTP. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta.
Setelah bernegosiasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto diperbolehkan mencicil uang pengganti tersebut. Saat ini, Setya sudah mencicil uang pengganti sekitar Rp 6,1 miliar, dan USD 100 ribu.