TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menerima surat kuasa dari terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Mantan Ketua Umum Golkar itu menyerahkan surat kuasa melalui istrinya, Diesti Tagor.
Baca: Kepergok Bersama Nazaruddin, Setya Novanto, Ngobrol Soal E-KTP
Baca Juga:
"Hari ini, istri Setya Novanto mendatangi KPK untuk menyerahkan surat kuasa pemindahan buku rekening Setya Novanto sebagai uang pengganti ke KPK," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 September 2018.
Febri menyebutkan, dalam waktu dekat, KPK akan mengecek rekening tersebut. Sebelumnya, KPK juga sudah menerima pemindahbukuan uang senilai Rp 1,1 miliar dari tabungan Setya Novanto di Bank Mandiri.
Selain itu, kata Febri, hari ini Deisti juga menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai jual Rp 13 miliar. Tanah tersebut berlokasi di Jatiwaringin, Bekasi, sementara tanah dan bangunan di Cipete, Jakarta Selatan. "Total nilai estimasinya Rp 13 miliar," ucapnya.
Baca: Curhat Setya Novanto Soal Tunggakan Utang Setelah Dipenjara
Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek e-KTP. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta.
Setelah bernegosiasi dengan KPK, Setya Novanto diperbolehkan mencicil uang pengganti tersebut. Saat ini, Setya sudah mencicil uang pengganti sekitar Rp 6,1 miliar dan US$ 100 ribu. Dia juga berencana menjual asetnya berupa rumah untuk mencicil uang pengganti tersebut.