TEMPO.CO, Jakarta-Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pimpinan KPK menghargai gugatan pegawai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait rotasi dan mutasi internal lembaga antirasuah itu beberapa waktu lalu. "Pimpinan sudah mengetahui gugatan tersebut dan menghargainya," ujar Febri di kantornya, Senin, 16 September 2018.
Pimpinan KPK, kata Febri, melihat gugatan tersebut sebagai hak untuk keberatan bagi pegawai KPK tentang keputusan melakukan mutasi dan rotasi pejabat internal. Hasil rotasi itu KPK melantik 15 pejabat internal baru.
Baca: Gejolak Mutasi KPK
Menurut Febri pimpinan KPK sudah mempertimbangkan keputusan rotasi itu berdasarkan sejumlah aspek dan aturan yang berlaku. "Menurut pimpinan, rotasi tersebut sudah mempertimbangkan sejumlah aspek dan aturan yang berlaku," ujarnya.
Seperti yang diberitakan kantor berita Antara, tiga pejabat internal KPK mengajukan gugatan kepada PTUN. Gugatan didaftarkan ke PTUN Jakarta dengan Nomor 213/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 17 September 2018 yang diajukan oleh penggugat I, penggugat II dan penggugat III.
"Objek sengketa tata usaha negara dalam perkara tersebut adalah Keputusan Pimpinan KPK No. 1445 tahun 2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Penangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi pada KPK; Keputusan Pimpinan KPK No 1448 tahun 2018 tanggal 24 Agustus 018 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural setingkat Eselon III pada KPK."
Simak: Polemik Rotasi Pejabat Internal, Pimpinan KPK Terbitkan Aturan
Tiga penggugat adalah Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi Sujanarko (jabatan sebelumnya adalah Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat); Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Dian Novianthi (sebelumnya menjabat Kepala Biro SDM) serta Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi Hotman Tambunan (sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum).
"Gugatan ini harus diajukan karena para penggugat menilai dasar, cara, proses dan keputusan tergugat melakukan tindakan rotasi telah berlawanan dengan prinsip fundamental dalam pemberantasan korupsi, yaitu ketaatan pada asas, aturan hukum, objektivitas, transparansi dan akuntabilitas," tulis alasan dalam gugatan itu.
Sebelumnya rotasi dan mutasi pejabat internal KPK menuai kritik oleh Wadah Pegawai KPK. Mereka meminta pimpinan membuat aturan yang jelas sebelum melakukan rotasi. Mereka juga menuntut diadakan penilaian dan uji kompetensi terhadap pejabat yang dipindah.