TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan aset-aset atau dana yang dimiliki oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk kepentingan pembayaran uang pengganti perkara korupsi e-KTP.
Baca: Setya Novanto Kembali Disebut Tahu Korupsi di Bakamla
"KPK sekarang sedang melihat aset-aset atau dana yang dimiliki oleh Setya Novanto di rekening-rekening untuk kepentingan pembayaran uang pengganti," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK pada Kamis, 6 September 2018.
Dalam perkara e-KTP, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti US$ 7,3 juta atau sekitar Rp 65,7 miliar (dengan kurs Rp 9.000 per dolar AS saat itu). Setya sudah mengembalikan sekitar Rp 5 miliar.
Baca: KPK Sebut Setya Novanto Tahu Pengaturan Suap Proyek PLTU Riau-1
Febri mengatakan Setya sudah mulai mengangsur uang pengganti sebesar US$ 100 ribu. "Tadi saya sudah cek juga terkait dengan uang pengganti yang harus dibayar oleh Setya Novanto. Kemarin sudah ada beberapa kali pembayaran, yang pertama penitipan uang sebelum penanganan perkara selesai. Yang kedua pembayaran cicilan, tapi denda sudah selesai," ujarnya.
Setelah putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, pihak Setya wajib membayar uang pengganti sesuai amar putusan hakim. Jika tidak dibayar, maka dapat dilakukan penyitaan aset dan dilelang untuk negara. Setya Novanto telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 4 Mei 2018.