TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menaikkan jumlah penanganan tindak pidana korupsi pada 2019 menjadi 200 penanganan perkara. Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut hanya merencanakan 100 kasus dengan menyesuaikan anggaran KPK.
Baca: Banyak Koruptor Masih PNS, KPK Duga Akibat Kesalahan Jaksa
"Tahun depan kami ingin ada peningkatan jumlah kasus yang ditangani, yaitu 200 perkara," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditemui seusai rapat dengan Komisi Hukum DPR, di komplek Senayan DPR, Rabu, 5 September 2018.
Saut mengatakan peningkatan tersebut adalah salah satu upaya untuk mengefektifkan upaya penindakan dan pencegahan. Peningkatan tersebut mencakup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.
Saut mengatakan, peningkatan dua kali lipat tersebut merupakan pengembangan perkara di seluruh Indonesia.
Baca: Jika Memang Ada, KPK Minta Roy Suryo Kembalikan Barang Kemenpora
Hal ini juga berdampak pada anggaran KPK yang meningkat pada 2019. Saut menyebutkan untuk tahun 2019, penambahan anggaran KPK naik Rp 432 miliar dari pagu anggaran KPK Rp 813 miliar, menjadi Rp 1,2 triliun.
Sedangkan untuk peningkatan jumlah perkara, kata Saut, KPK mengajukan anggaran Rp 50 miliar dalam anggaran non operasional. "Untuk peningkatan jumlah perkara Rp 50 miliar," ujarnya.